Perkuat Persiapan PTN-BH, UNJ Gelar Seminar dan Executive Brief Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi
Jakarta-untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dari Badan Layanan Umum (BLU), Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jakarta-untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dari Badan Layanan Umum (BLU), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selenggarakan Seminar dan Executive Brief dengan Tajuk “Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH”.
Acara yang diselenggarakan pada Senin 28 Agustus 2023 diadakan secara hibrid, untuk yang luring bertempat di Hotel UTC UNJ by Naraya lantai 8, dan untuk daring disiarkan lewat kanal YouTube EduraTV UNJ.
Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yakni, 1) Dr. Chatarina Muliana Girsang, selaku Irjen Kemdikbudristek; 2) Dr. Isma Yatun selaku Ketua BPK RI; 3) Marinus Gea selaku Anggota Komisi XI DPR RI. Sementara dari UNJ dihadiri oleh para pejabat dari pihak rektorat sampai unit kerja serta fakultas.
Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini tidak hanya seminar tapi juga mengangkat executive brief. “Mengapa demikian? Karena kami menganggap bahwa kita semua sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dan kita diminati oleh pemerintah dalam Good University Government, termasuk dalam tata kelola keuangan. Oleh karena itu semua unit kerja yang ada di UNJ kita undang semua dari berbagai level,” ungkap Prof. Komarudin.
Prof. Komarudin menambahkan bahwa sebentar lagi kita menjadi PTN-BH, paradigma dan mindset tentu berbeda dengan BLU dan Satker. Di beberapa tempat PTN-BH banyak masalahnya, kisruh, gaduhnya seperti di toko sebelah. Oleh karena itu di pembahasan antar kementerian itu, ditunda hanya sampai pasal 40, karena itu pasal krusial. “Kita diminta merenung dan akhirnya kita berinisiatif untuk merumuskan agar tidak seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Kami undang tim hukum kami dan kami juga undang biro hukum bu Ine, lalu pak Robi dari Kemenkumham dan bu Diah dari Setneg dan terakhir pak Deri. Dan kami merumuskan hal-hal yang krusial tersebut. Alhamdulillah rumusannya sudah ada. Dan itu akan menjadi PTN-BH yang beda dari yang lain. Dan PTN-BH yang lain akan berubah mengikuti pola seperti kita, terutama peraturan wewenang MWA dan pemilihan rektor,” jelasnya.
“Setelah jadi nanti, tentu tata kelola keuangan kita akan berbeda. Bukan semata-mata mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi bagaimana mengelola menganggarkan, menggunakan dan mempertanggung jawabkan sehingga tidak ada fraud di awal sampai akhir. Untuk itulah kita undang narasumber untuk memberikan pengerahan bagi kita semua,” ungkap Prof. Komarudin.
Sementara itu dalam sesi seminar yang dimoderatori oleh Yuyus Kardiman selaku Dosen Prodi PPKn FIS UNJ, Dr. Chatarina Mauliana menyampaikan dalam paparannya bahwa Pak Mendikbud apalagi dengan background ia ingin semua berubah cepat sehingga mempersilakan dari satker bisa menjadi BH. PTN-BH merupakan status tertinggi perguruan tinggi.
Perubahan menjadi BH itu cukup besar, dari berpikir sebagai fungsi menjadi berpikir untuk kinerja unit bisnis sehingga ada perubahan pola kerja dalam akuntansi kita menjadi cash basis yang sebelumnya actual basis. Dan akhirnya mengubah kinerja dan budaya.
“Saya harap Bapak/Ibu paham dengan seluruh regulasi terkait, karena PTN-BH bukan berarti merdeka tetapi kemandirian karena kementerian keuangan pun memiliki kewenangan dalam peraturan PTN-BH itu sendiri, karena PTN-BH merupakan satkernya pemerintah. Dalam UU Dikti mengenai Otonomi PTN-BH ialah, 1) hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel; 2) wewenang mengangkat dan memberikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; 3) wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; 4) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi; 5) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, PTN-BH dapat memanfaatkan kekayaan berupa tanah dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH; 6) tata Kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; 7) unit melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi. Diberikan kemandirian lebih tinggi tapi tidak 100% mandiri. Dan dari otonomi tersebut agar menjadikan universitas menjadi World Class University,” kata Dr. Chatarina Muliana Girsang.
Selanjutnya Marinus Gea selaku Anggota Komisi XI DPR RI dalam paparannya menjelaskan bahwa urusan uang ialah sumber segala konflik, karena ada keinginan untuk mendapatkan lebih. “Saya coba membedah dalam mengenai penguatan pengelola keuangan dalam manajemen keuangan, Saya melihat ini seperti korporasi tetapi dikontrol pemerintah. Sumber pendanaan PTN-BH terdapat dari APBN dan non APBN,” imbuhnya.
“Sistem pelaporan PTN-BH mengacu pada sistem pelaporan pemerintahan, bukan seperti korporasi. Jadi kalau pengelolaan baik, pasti ada transparansi terhadap laporan-laporan yang disampaikan dan di Audit oleh BPK sebagai pengawas. Jadi oleh karena itu manajemen internal di PTN-BH itu harus ditata dari awal termasuk dalam pencatatan dalam internal kampus dan patokannya tahun ajaran, tetapi berbeda jika berhadapan dengan pajak. Dan akan ada banyak jenis pajak,” ungkap Marinus Gea.
Apa Reaksi Anda?