Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Morotai Gelar Penyuluhan Pencegahan Tipikor
Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2023. Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai (Kejari Morotai) penyuluhan soal pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada 88 kepala de ...
TIMESINDONESIA, MOROTAI – Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2023. Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai (Kejari Morotai) penyuluhan soal pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada 88 kepala desa (Kades) se- Kabupaten Morotai.
Kejari Morotai penyuluhan pencegahan Tipikor kepada seluruh kepala Desa di Wilayah hukumnya itu, berlangsung di Lantai II Aula Kantor Bupati Morotai, Provinsi Maluku Utara, Jumat (1/12/2023) sore.
Hadir dalam penyuluhan Ketua Bawaslu Morotai Ramla Mole, Kasi Pidsus Kejari Morotai David Andrianto, Kadis PMD Morotai Ahdad Hi Hasas, para kades dan perangkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai Indra Nuatan memberi paparan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya soal pengertian tindak pidana korupsi dengan tema "Tipikor Jenis dan Modusnya".
"Arti harfiah kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia Purwadarminta, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa alasan sehingga terjadi korupsi, diantaranya watak rakus, integritas dan moral tipis, punya kewenangan, ada kesempatan, terpaksa, ada kebutuhan, tekanan, dianggap lumrah, karena dibiarkan, dan diperdagangkan atau mafia.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Morotai, David Adrianto menambahkan soal korupsi di sektor barang dan jasa. Ia menjelaskan, dampak korupsi menurut konvensi internasional (UNCAC).
Kepala Desa se-Kabupaten Morotai saat mengikuti penyuluhan Tipikor. Jumat, 1 Desember 2023. (Foto: Munces for TIMES Indonesia)
"Korupsi dianggap merusak demokrasi, korupsi dianggap merusak aturan hukum, korupsi dapat menggangu pembangunan berkelanjutan. Korupsi dianggap merusak pasar, korupsi dapat merusak kualitas hidup, dan korupsi dianggap melanggar hak-hak asasi manusia," tegasnya.
David memaparkan, korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Karena itu, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa (extraordinary measures).
“Korupsi lebih buruk daripada prostitusi. Prostitusi merusak moral individu yang melakukan, sedangkan korupsi merusak moral seluruh bangsa," sentilnya.
Menurut David, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku. Modus lainnya yang sering digunakan adalah marak up dan kegiatan atau proyek fiktif.
"Ketiga modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah," pungkas Kasie Pidsus Kejari Morotai David Adrianto.(*)
Apa Reaksi Anda?