Pergelaran Wayang Kulit Jadi Media yang Pas untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pergelaran wayang kulit sebagai media sosialisasi gempur rokok ilegal sangat tepat. ... ...

Juni 18, 2023 - 09:00
Pergelaran Wayang Kulit Jadi Media yang Pas untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pergelaran wayang kulit sebagai media sosialisasi gempur rokok ilegal sangat tepat.

Seperti yang dilakukan Satpol PP Ponorogo yang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun saat melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pergelaran wayang kulit oleh dalang Ki Mus Mujiono di Balai Desa Siman Kecamatan Siman Ponorogo Sabtu (17/6/2023) malam.

Acara ini mendapat perhatian khusus dari ribuan penonton.

Kepala Satpol PP Ponorogo Joko Waskito menyampaikan, pergelaran wayang kulit sangat positif. Selain sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang cukai kepada masyarakat, sekaligus memberikan hiburan serta nguri-uri budaya kita.

Menurut Joko Waskito, sampai saat ini masih terjadi di masyarakat, "Masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan keuangan negara," ujarnya.

Ponorogo-Joko-Waskito-b.jpg

Menurut Joko Waskito, pihaknya tidak bosan-bosannya mensosialisasikan regulasi berkaitan dengan cukai, "Dan sosialisasi seperti ini sangat penting dikarenakan penerapan terhadap barang cukai, termasuk tembakau mempunyai tujuan untuk kepentingan penerimaan negara juga melindungi kepentingan masyarakat di bidang kesehatan dan ketertiban umum," jelasnya.

Joko Waskito pun secara gamblang membeberkan ciri-ciri rokok ilegal, agar masyarakat mengetahui dan paham ciri-ciri rokok ilegal.

"Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos yang tidak dilekati dengan pita cukai pada kemasannya,  rokok ilegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit dikenali dan biasanya desain dan warnanya memudar atau terlihat tidak jelas. Ketiga merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang digunakan sebelumnya, dan ciri terakhir merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya," tegas Kepala Satpol PP Ponorogo Joko Waskito.

Sementara Iksan Triyanto dan Bayu Tri Nugroho dari Kantor Bea Cukai Madiun yang menjadi narasumber sosialisasi gempur rokok ilegal menuturkan, regulasi yang berkaitan dengan cukai yaitu Undang-Undang RI  Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai.

"Ancaman bagi pelaku penyakah guna cukai ilegal adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda  paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tutur  Iksan Triyanto.

Acara sosialisasi rokok ilegal serta Ketentuan di Bidang Cukai dengan media pergelaran wayang Kuti tersebut, juga dihadiri anggota DPRD Ponorogo,  jajaran Forkopimda Kecamatan Siman, dan ribuan masyarakat yang menyaksikan gelaran wayang kulit.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow