Penjual Knalpot Brong Disambangi Personel Polresta Magelang, Ini Tujuannya
Larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada sepeda motor dan mobil terus mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian, termasuk Polresta Magel ...
TIMESINDONESIA, MAGELANG – Larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada sepeda motor dan mobil terus mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian, termasuk Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang KBP Mustofa, menegaskan bahwa ia telah memerintahkan para personelnya untuk memantau penggunaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan agar tetap menggunakan knalpot sesuai standar pabrik dan bukan knalpot brong.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dilakukan melalui kegiatan sambang dan monitoring bengkel, toko spare part kendaraan bermotor, serta tempat jual beli knalpot.
“Langkah ini kita ambil untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan raya serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. knalpot brong, yang bukan standar dari pabrikan, dapat menciptakan kebisingan yang mengganggu pendengaran warga sekitar,” ujarnya, Jumat (5/1/2024)
Hal senada juga disampaikan Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Agus Santoso, bahwa pengecekan dan pemantauan terhadap bengkel serta toko penjual knalpot brong juga terus digenjarkan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen Polresta Magelang untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dengan melaksanakan tugas secara tegas dan humanis, Polresta Magelang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Semua pihak diminta untuk memahami maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan.
“Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif bagi semua warga,” imbuh Kompol Agus Santoso.
Sementara itu Iwan, salah satu pemilik toko asesorsis sepeda motor mengaku merasa senang dengan arahan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
“Ke depan saya tidak akan menyediakan knalpot brong lagi kalau ternyata memang tidak diperbolehkan oleh aturan, apalagi ada sanksi pidananya. Kalau kemarin memang saya belum tahu, jadi ya saya masih menjualnya,” jelas Iwan usai disambangi aparat Polresta Magelang. (*)
Apa Reaksi Anda?