Pengamat Hukum Berharap Dua Regulasi Baru Bisa Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Pemerintah telah menerbitkan dua regulasi baru terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Dua aturan tersebut yakni berupa keputusan presiden (Keppres) dan ...

Juni 2, 2023 - 00:50
Pengamat Hukum Berharap Dua Regulasi Baru Bisa Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah telah menerbitkan dua regulasi baru terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Dua aturan tersebut yakni berupa keputusan presiden (Keppres) dan instruksi presiden (Inpres).

Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS Jember), Achmad Hasan Basri mengatakan, salah satu yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah adanya jaminan hak perlindungan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Terdapat beberapa kasus HAM berat hingga saat ini yang masih menemui jalan terjal," kata dia dalam kesempatan pada TIMES Indonesia, Kamis (1/6/2023).

Dia mengungkapkan bahwa ada 12 kasus HAM berat masa lalu berdasarkan data dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP-HAM).

Diantaranya penembakan misterius 1982-1985; penculikan aktivis 1997-1998; Kerusuhan 13-15 Mei 1998; semanggi I berupa tindakan kekerasan aparat terhadap pendemo pada 1998; semanggi II yakni kekerasan aparat pada pendemo dan sejumlah kasus HAM berat lainnya. 

Dimana terakhir kasus HAM berat sesuai data TPP-HAM terjadi tahun 2003 yakni pembobolan gudang senjata di markas Kodim I Wamena dan Jambo Keupok Aceh nama desa yang diduga menjadi basis GAM.

Menurutnya, pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan regulasi teknis berupa Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Selanjutnya pemerintah juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. 

Dosen UIN KHAS Jember ini memaparkan, aturan di atas menjadi salah satu langkah atau upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

"Diharapkan dengan adanya regulasi ini pemerintah benar-benar merealisasikan PR-nya," harap dia.

Dia juga berharap, pemerintah segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai amanah UUD Undang-undang Dasar. 

Namun di satu sisi kata dia, kuatnya arus politik bisa berdampak pada penegakan hukum. Tetapi semestinya hal itu tidak akan menjadi penghalang untuk pemulihan kasus HAM berat masa lalu. 

Meskipun upaya penuntasan atau model penyelesaian ini masih mengundang perdebatan. Antara melupakan dan memaafkan tapi tidak melupakan, dan tidak memaafkan atau tidak melupakan tetapi kemudian memaafkan. 

Sementar berkenaan dengan pengadilan hak asasi manusia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

"Undang-undang ini mengatur klausul pembayaran kompensasi atau restitusi serta jaminan perlindungan lainnya diharapkan benar-benar terealisasi," harap dia. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow