Penerimaan PPPK Kota Malang Ditutup 6 Oktober, Kini Sudah Ada 528 Pendaftar

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 di Kota Malang masih terus berlanjut. Pada penerimaan kali ini, formasi yang dibuka hanya untuk pegawai pemerinta ...

September 29, 2023 - 20:00
Penerimaan PPPK Kota Malang Ditutup 6 Oktober, Kini Sudah Ada 528 Pendaftar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 di Kota Malang masih terus berlanjut. Pada penerimaan kali ini, formasi yang dibuka hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penerimaan tersebut serentak digelar secara nasional.

Untuk penerimaan PPPK di Kota Malang, Pemkot Malang membuka peluang kerja sebanyak 271 formasi, yakni 200 guru, 50 tenaga kesehatan (nakes) dan 21 tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan, saat ini setidaknya dari data yang tercatat sudah ada 528 pendaftar hingga Rabu (27/9/2023) lalu.

Kemungkinan, masa pendaftaran ini bakal ditutup pada 6 Oktober 2023 mendatang.

"Mudah-mudahan sesuai jadwalnya Panselnas (panitia seleksi nasional). Kita menyiapkan saja sarpras ga dan pembiayaan seluruhnya dari badan kepegawaian negara (BKN)," ujar Totok, Jumat (29/2023).

Kini, pihaknya masih mempersiapkan seluruh keperluan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang. Sebab, pelaksanaan Uji Kompetensi Dasar (UKD) rencananya akan digelar di Kota Malang.

"Kemarin kita ada tamu dari BKN, untuk (pesertanya) dari Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) sama Kota Pasuruan, itu akan dilaksanakan di Kota Malang, yaitu di Islamic Center," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK. Dimana hal itu juga telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Minimal mempunyai pengalaman kerja 2 tahun. Kalau yang guru minimal punya pengalaman kerja 3 tahun dengan catatan di sekolah negeri," katanya.

Sementara, untuk pendaftaran pada formasi tenaga teknis, pengalaman kerja diperbolehkan dari perusahaan swasta. Dengan tetap melampirkan surat keterangan pengalaman kerja dan harus linier antara ijazah, tugasnya dan formasi yang didaftar.

"Misalnya tenaga perencana konstruksi, pengalamannya menangani di konstruksi, ijazah teknik sipil, nanti linier antara tugas, ijazah sama yang didaftar," tandasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow