Penerapan Parkir Non-Tunai, Jukir Surabaya yang Tolak Aktivasi Rekening Siap-siap Diganti
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi instruksikan jukir wajib parkir non-tunai dan aktivasi rekening. Skema baru bagi hasil kini 40% untuk jukir demi transparansi.
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmen penerapan sistem parkir non-tunai secara menyeluruh. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh juru parkir (jukir) wajib mengikuti aturan baru, termasuk melakukan aktivasi rekening bank untuk penyaluran bagi hasil pendapatan.
Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak segan melakukan pergantian personel jika ada jukir yang tetap menolak mengikuti sistem digitalisasi ini.
"Kalau tetap tidak mau (aktivasi rekening), ya diganti. Surabaya ini milik masyarakat bersama, jangan ada yang menang-menangan sendiri," tegas Eri Cahyadi, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang untuk memberikan keuntungan bagi jukir sekaligus menjaga transparansi pendapatan daerah. Pemkot Surabaya bahkan telah merubah skema pembagian hasil secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan jukir.
"Dulu skema lama 20 persen untuk jukir dan 80 persen masuk kas Pemkot. Sekarang skema baru 40 persen untuk jukir dan 60 persen ke Pemkot. Ini dilakukan agar transparan, saling percaya, dan menghilangkan prasangka adanya uang yang tidak tersalurkan dengan benar," jelasnya.
Menanggapi adanya penolakan dari segelintir oknum jukir, Eri menekankan bahwa lahan parkir merupakan aset negara. Ia memastikan Pemkot Surabaya bersama jajaran Forkopimda akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghambat kebijakan melalui cara-cara premanisme.
"Jangan buat Surabaya tidak berbobot dengan modal preman-preman. Kita akan turun dengan tim anti-preman. Parkir non-tunai ini adalah keinginan warga Surabaya. Siapa yang tinggal di Surabaya, hormati keinginan warga," ujarnya.
Selain sistem non-tunai di titik-titik tertentu, Pemkot Surabaya juga mendorong optimalisasi parkir berlangganan. Melalui sistem ini, warga diharapkan mendapatkan layanan parkir yang pasti tanpa terbebani pungutan liar (pungli) yang melebihi tarif resmi.
Sebagai langkah nyata, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri sebelumnya menggelar operasi gabungan di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026). Operasi ini menyasar jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai syarat implementasi sistem parkir digital di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang dinilai belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir. (*)
Apa Reaksi Anda?