Pendekatakan Persuasif Polres Malang, Cek Sound di Ampelgading Dibatalkan

Kapolsek Ampelgading, AKP Budi Mulyo melakukan pertemuan kepada seluruh pihak yang terlibat cek sound di Ampelgading ... ...

September 17, 2023 - 20:00
Pendekatakan Persuasif Polres Malang, Cek Sound di Ampelgading Dibatalkan

TIMESINDONESIA, MALANG – Kegiatan Cek Sound di Ampelgading tepatnya Desa Purwoharjo yang sedianya dilakukan akhir pekan ini dibatalkan oleh panitia pelaksana. Setelah Polres Malang melakukan pendekatan persuasif terhadap desa maupun panitia pelaksana.

Dari keterangan tertulis Polres Malang, Minggu, (17/9/2023) Kapolsek Ampelgading, AKP Budi Mulyo melakukan pertemuan kepada seluruh pihak yang terlibat Cek Sound di Ampelgading. Mulai dari pihak desa hingga panitia pelaksana diajak pertemuan untuk melakukan konfirmasi.

Hal ini setelah beredar pamflet atau flyer yang menuliskan tentang kegiatan Cek Sound di Ampelgading pada Sabtu, (16/9/2023). Hal ini membuat Polres Malang melalui Polsek Ampelgading perlu melakukan konfirmasi. Terlebih kegiatan itu juga meresahkan warga.

"Bahwa ketua pelaksana kegiatan akan menghapus flyer di Medsos Group PHBN Ds. Purwoharjo. Ketua pelaksana akan membuat flyer baru bahwa flyer yang beredar tsb diberi tulisan dibatalkan," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik melalui keterangan tertulis mengenai Cek Sound di Ampelgading.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketua pelaksana yang disaksikan Polsek dan Polres Malang, membuat surat pernyataan yang isinya bahwa agenda pesta rakyat dalam bentuk cek sound di Ampelgading dibatalkan.

"Rencananya cek sound dilakukan di lapangan OR Desa Purwoharjo, Kecamatan Ampelgading tersebut dibatalkan. Surat penyataan ditanda tangani ketua pelaksana Bapak Heri Wibowo dan mengetahui Kades Purwoharjo," jelasnya.

Dalam konteks ini kata dia, baik itu Polsek Ampelgading dan Polres Malang tidak akan melarang kegiatan masyarakat yang mendatangkan cek sound.

"Akan tetapi perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan dimaksud adanya komplain dari masyakakat, maupun saran masukan dari masyarakat sekitarnya," tegasnya.

Dalam mengadakan kegiatan hiburan positif apapun bentuknya itu lanjut dia, mempunyai prinsip yaitu kenyamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar. Jangan hanya mencari keuntungan dalam kegiatan cek sound.

"Alunan musik dengan menggunakan suara keras yang dilakukan giat cek sound, yang kerap juga mendapat kritik dari masyarakat karena menggangu ketentraman," tuturnya.

Selain itu dia menyebutkan, penyelenggaraan karnaval atau cek sound juga harus memenuhi aturan dari Pemkab Malang. Selain itu tidak melanggar aturan maupun norma kesusilaan, kesopanan dan adat istiadat masyarakat. (*)
 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow