Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Besok, Polisi Pacitan Bidik 15 Pelanggaran Ini

Satlantas Polres Pacitan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama dua pekan mulai Senin (8/6/2026). Polisi menyasar 15 pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE dan tilang manual.

Juni 7, 2026 - 15:01
Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Besok, Polisi Pacitan Bidik 15 Pelanggaran Ini

PACITAN - Operasi Patuh Semeru 2026 mulai digelar di Kabupaten Pacitan besok, Senin (8/6/2026). Selama dua pekan hingga 21 Juni mendatang, polisi akan memfokuskan penindakan terhadap 15 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan menyebut operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Moch Angga Bagus Sasongko mengatakan, Operasi Patuh Semeru tidak semata-mata mengedepankan penindakan, melainkan juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.

“Tujuan pelaksanaan operasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pacitan,” kata Angga kepada TIMES Indonesia, Minggu (7/6/2026).

Selama operasi berlangsung, polisi memprioritaskan sejumlah pelanggaran yang dinilai masih kerap ditemukan di lapangan. 

Pengendara roda empat tanpa sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran marka jalan, hingga menerobos lampu merah menjadi perhatian petugas.

Tak hanya itu, pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan, hingga kendaraan dengan spesifikasi tak standar juga masuk daftar sasaran operasi.

Menurut Angga, pelanggaran yang paling sering ditemukan di wilayah Pacitan masih didominasi pengendara sepeda motor yang abai terhadap keselamatan.

“Pelanggaran yang sering dilakukan di Kabupaten Pacitan yaitu tidak menggunakan helm, melawan arus dan menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Untuk penindakan, Satlantas Polres Pacitan bakal mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mobil ETLE. 

Namun, tilang manual dan teguran tetap akan diterapkan selama operasi berlangsung.

“Untuk operasi kali ini mengedepankan tilang ETLE menggunakan mobil ETLE dan juga tilang manual. Teguran juga nanti kita gunakan,” ucap Angga.

Meski begitu, polisi memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak dengan pendekatan represif humanis.

“Apabila ada pelanggaran tetap kita lakukan penindakan, karena Operasi Patuh mengedepankan tindakan represif humanis,” katanya.

Angga berharap masyarakat mulai mempersiapkan kelengkapan surat kendaraan maupun kondisi kendaraan sebelum berkendara agar terhindar dari pelanggaran selama operasi berlangsung.

“Masyarakat agar mempersiapkan diri untuk melengkapi kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraannya. Patuhi segala aturan yang berlaku di jalan dan tetap jaga keselamatan saat berkendara,” tuturnya.

Berikut 15 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2026 di Pacitan:

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt).
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Berkendara melawan arus.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
10. Menerobos jalur khusus.
11. Parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
12. Melawan arus lalu lintas.
13. Tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan.
14. Menggunakan knalpot brong.
15. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis atau kelengkapan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow