Pendampingan Hukum, PT SMU dan Kejari Majalengka Teken Mou
PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka (PT SMU Majalengka), Jawa Barat menjalin penandatanganan nota kesepahaman bersama ... ...
TIMESINDONESIA – PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka (PT SMU Majalengka), Jawa Barat menjalin penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama berupa adanya pembinaan dari pihak Kejari Majalengka untuk mengasistensi dalam rangka penyusunan tata kelola perusahan yang baik dan benar," jelas Dirut PT SMU Majalengka, Dede Sutisna kepada TIMES Indonesia, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, bahwa dengan melakukan kerja sama itu ditujukan agar pihaknya bisa berjalan sesuai dengan koridor-koridor yang aman dalam menjalankan bisnisnya.
"Adanya kerja sama berupa pendampingan ini agar PT SMU Majalengka benar-benar berada dalam koridor yang sesuai aturan regulasi dan tindakan preventif, artinya kami akan semakin lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Dengan demikian, melalui jalinan kerja sama tersebut maka diharapkan adanya asistensi perikatan ataupun legalitas terhadap mitra-mitra usahanya, sehingga tidak akan merugikan perusahaan yang dikelolanya.
Sementara itu, Kajari Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, adanya MoU antara Kejaksaan Negeri Majalengka dengan PT SMU Majalengka diharapkan dapat mengurangi permasalahan hukum, terutama di dalam keperdataan dan tata usaha negara.
"Nanti kejaksaan bisa memberikan bantuan berupa pelayanan hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya yang memang nanti diperlukan oleh PT SMU Majalengka," kata Eman.
Ia menegaskan, bahwa MoU ini hanya sebatas di dalam kerja sama di bidang Datun. Namun, bila mana nanti terjadi penyimpangan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu ia berharap, dengan adanya MoU ini, Kejari Majalengka dapat berperan aktif memberikan bantuan hukum kepada PT SMU Majalengka. Paling tidak, dapat meminimalisir risiko hukum yang mungkin terjadi dalam core bisnisnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada PT SMU Majalengka yang sudah memberikan kepercayaan kepada kejaksaan untuk melakukan kerja sama dengan menjalin penandatanganan MoU di bidang Datun ini," tandas Kajari Majalengka. (*)
Apa Reaksi Anda?