Pemkot Probolinggo Kumpulkan 80 Pelaku Usaha Terkait Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016
Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik di Gedung Pertemuan Bale Hinggil, Rabu (15/11/2023) lalu. Acara tersebut dihadiri oleh 100 peserta ...
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik di Gedung Pertemuan Bale Hinggil, Rabu (15/11/2023) lalu. Acara tersebut dihadiri oleh 100 peserta, terdiri dari 80 pelaku usaha berbagai sektor, seperti vendor reklame, hotel, real estate, pertokoan, dan pelaku usaha lainnya, serta 20 perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, M Abbas, menjelaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang No 25 Tahun 2009 dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016.
Forum ini dirancang sebagai wadah untuk menyelaraskan harapan masyarakat terkait pelayanan publik dengan Pemkot Probolinggo.
"Sehingga nantinya tercipta pedoman dan tolak ukur dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan harapan mereka," ujar Abbas pada Kamis (16/11/2023).
Abbas menambahkan, partisipasi pelaku usaha dalam forum ini sangat penting untuk menciptakan pedoman yang jelas.
Hal ini akan membantu para pelaku usaha beroperasi sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, seperti ijin pemasangan banner dan perizinan lainnya.
Undangan yang diberikan kepada mereka dianggap sebagai representasi keberagaman pelaku usaha di Kota Probolinggo, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. (*)
Apa Reaksi Anda?