Pemkot Padang Tunda WFH ASN, Kebijakan Baru Berlaku 17 April 2026
Penundaan ini disebabkan belum terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kebijakan WFH ASN.
PADANG - Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang), Sumatera Barat, menunda penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semula direncanakan berlaku pada Jumat (10/4/2026), penundaan ini disebabkan belum terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan pekan ini.
Namun hingga hari pelaksanaan, regulasi resmi dari kepala daerah belum tersedia sehingga kebijakan tersebut belum bisa dijalankan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengatakan untuk sementara ASN masih bekerja seperti biasa dari kantor.
“Untuk hari Jumat ini, kita belum menerapkan skema WFH seperti yang disampaikan pemerintah pusat kemarin,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, jika Surat Edaran telah diterbitkan, maka kebijakan WFH kemungkinan mulai diberlakukan pada Jumat, 17 April 2026.
Meski mengalami penundaan, Raju Minropa menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti ASN diliburkan. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
“WFH itu tidak libur. ASN tetap bekerja dari rumah dan tidak boleh bepergian ke mal, pasar, atau kegiatan lain di luar,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebagai respons terhadap kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.
Dalam pelaksanaannya nanti, WFH hanya berlaku bagi staf, sementara pejabat struktural seperti eselon II, III, dan IV tetap bekerja di kantor.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tidak akan menerapkan WFH.
Pemerintah Kota Padang memastikan pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat selama penerapan WFH, termasuk melalui absensi pagi dan sore serta laporan harian kepada pimpinan masing-masing OPD.
Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Padang. (*)
Apa Reaksi Anda?