Pemkab Magetan Siapkan Rp40,2 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Dana ini akan didistribusikan kepada berbagai elemen, mulai dari pimpinan daerah, anggota DPRD, ASN, hingga PPPK paruh waktu.

Maret 13, 2026 - 16:00
Pemkab Magetan Siapkan Rp40,2 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

MAGETAN Pemerintah Kabupaten Magetan (Pemkab Magetan) memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya pada tahun 2026.

Total dana jumbo sebesar Rp 40.223.283.606 telah dialokasikan untuk memenuhi hak ribuan pegawai.

Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan tersebut.

Dana ini akan didistribusikan kepada berbagai elemen, mulai dari pimpinan daerah, anggota DPRD, ASN, hingga PPPK paruh waktu.

Ditemui TIMES Indonesia, Jumat (13/3/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan sinkronisasi anggaran setelah aturan pusat turun.

“Setelah kami menerima PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk PPPK, Pemkab Magetan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Magetan,” ujarnya.

Alokasi dana sebesar Rp 40,2 miliar tersebut diproyeksikan menjangkau total 10.083 penerima di lingkup Pemkab Magetan.

Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk kelompok Bupati, Wakil Bupati, serta PNS dan CPNS yang berjumlah 5.247 orang, dengan total serapan dana mencapai kisaran Rp 26,9 miliar.

Menyusul di posisi kedua, sebanyak 3.674 pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kucuran dana total sebesar Rp 12,6 miliar.

Sementara itu, dukungan kesejahteraan juga diberikan kepada 1.118 PPPK paruh waktu dengan total alokasi anggaran sekitar Rp 408,7 juta.

Sektor legislatif pun tidak luput dari skema ini. Sebanyak 44 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan telah disiapkan anggaran sebesar Rp 178,1 juta untuk pembayaran tunjangan tersebut.

Melalui pembagian yang terperinci ini, Pemkab Magetan berharap seluruh aparatur negara dapat merasakan dampak positif dari kebijakan pusat tersebut secara merata.

Welly menjelaskan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi PPPK paruh waktu atau pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun. Besaran yang mereka terima akan dihitung secara adil berdasarkan durasi pengabdiannya.

“Perhitungan kebutuhan pembayaran THR PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional sesuai bulan bekerja,” jelas Welly.

Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun ini mencakup:

  • Gaji pokok (80% untuk CPNS).
  • Tunjangan keluarga dan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau umum.
  • Tambahan penghasilan (sesuai kemampuan fiskal daerah).

Jadwal Pencairan:

  1. THR: Mengacu pada gaji Februari 2026. Cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, atau bisa juga dibayarkan setelah Hari Raya.
  2. Gaji ke-13: Mengacu pada gaji Mei 2026. Cair paling cepat pada bulan Juni 2026 atau setelahnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow