Pemkab Magetan dan Bea Cukai Ajak Warga Karangrejo Gempur Rokok Ilegal 

Pemkab Magetan bersama Bea Cukai Madiun menegaskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) memiliki banyak manfaat. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak me ...

Agustus 6, 2023 - 13:40
Pemkab Magetan dan Bea Cukai Ajak Warga Karangrejo Gempur Rokok Ilegal 

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan bersama Bea Cukai Madiun menegaskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) memiliki banyak manfaat. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak.

"Cukai rokok itu digunakan untuk membantu petani tembakau dan membantu di bidang kesehatan. Kalau di Magetan itu untuk membangun rumah sakit serta puskesmas dan juga menyelenggarakan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini," kata Bupati Magetan, Suprawoto saat acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Sabtu (5/8/2023).

rokok-ilegal-2.jpg

Acara sosialisasi tersebut dikemas apik oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar Magetan. Dengan mengendepankan pendekatan kearifan lokal, pagelaran seni hingga talk show gempur rokok ilegal disuguhkan kepada warga.

Selain memberikan hiburan, harapannya mampu memberikan pemahaman serta menyadarkarkan masyarakat.

"Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, setiap agenda memang harus di event kan. Dengan begitu perekonomian diwilayah itu akan meningkat," tutur Suprawoto yang juga mantan Sekjen Kemkominfo RI.

rokok-ilegal-3.jpg

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar mengaku secara masif telah melakukan berbagai upaya. Terbaru, pihaknya mendapati 19 bungkus rokok yang pitanya dilepas oleh penjualannya untuk ditukarkan dengan rokok. Tepatnya di wilayah Kecamatan Nguntoronadi pada 1 dan 2 Agustus 2023 lalu.

"Ada sales yang nakal, meminta para penjual itu untuk melepas pita rokok pelan-pelan agar tidak rusak. Tujuannya nanti pita cukai ini akan dilekatkan pada rokok baru yang belum membayar cukai. Kalau ada yang mengetahui seperti hal tersebut, bisa melapor ke aparat terdekat," ungkap Gunendar.

Sementara Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

"Yang biasa dikenal itu ciri rokok ilegal 2P2B. Masyarakat juga kami minta untu menjadi perokok berintegritas ataupun merokok rokok yang legal," ucap petugas Kantor Bea Cukai Madiun saat sosialisasi di Magetan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow