Pemkab Badung Terpilih KPK RI sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi
Terpilihnya Kabupaten Badung oleh KPK RI sebagai salah satu dari tiga daerah di Provinsi Bali yang masuk ke dalam Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi menjadi komitm ...
TIMESINDONESIA, BADUNG – Terpilihnya Kabupaten Badung oleh KPK RI sebagai salah satu dari tiga daerah di Provinsi Bali yang masuk ke dalam Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam membangun integritas anti korupsi telah diwujudkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran OPD.
Mulai dari sisi perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, aset, pendapatan, pelayanan publik, dana desa hingga pengawasannya.
Bupati Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa hal-hal tersebut di atas menjadi konsern KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) setiap tahunnya, dimana Pemkab Badung telah beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP tahunannya.
“Capaian MCP Kabupaten Badung dari tahun ke tahun selalu optimal, dimana beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP oleh KPK RI. Kami juga telah memperkuat inspektorat untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, pengembangan badung whistle blowing system, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN,” tuturnya saat menghadiri acara Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Kabupaten Badung bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (7/3/2024).
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya beserta jajarannya, Plh. Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Firlana Ismayadin beserta jajaran, Inspektorat Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa bersama Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Badung.
Pemkab Badung diterangkan Bupati selalu konsisten melakukan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, melaksanakan survey kepuasan, membuka akses informasi publik, mengimplementasikan standar pelayanan minimal serta membangun budaya antikorupsi yang dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja pada lingkungan ASN tapi juga di lingkungan masyarakat.
“Kami juga melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan yang terpercaya. Disamping itu kami juga menjaga kearifan lokal terkait anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” katanya.
Sementara itu, Plh Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Firlana Ismayadin mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.
"Oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga, salah satunya adalah dengan melahirkan program Kabupaten/Kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini," jelasnya.
Ini merupakan pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian ditingkatkan cakupannya menjadi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi.
"Mengawali kegiatan observasi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024 ini, dipilih 4 Provinsi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan 6 komponen dan 19 indikator,” ucapnya.
Adapun empat Provinsi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat.
Sementara khusus untuk Provinsi Bali, Firlana mengungkapkan bahwa KPK minta kepada Pemprov untuk mengirimkan 2 kabupaten dan 1 Kota usulan untuk masuk ke dalam program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024.
“Usulan itu dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yg dilakukan oleh kepala daerah,” papar Firlana. (*)
Apa Reaksi Anda?