Pemerintah Cabut Calling Visa untuk Kamerun, Dorong Kerja Sama Ekonomi dan Evaluasi Terus Dilakukan

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara yang menjadi subjek calling visa melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-0 ...

Desember 3, 2023 - 08:30
Pemerintah Cabut Calling Visa untuk Kamerun, Dorong Kerja Sama Ekonomi dan Evaluasi Terus Dilakukan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara yang menjadi subjek calling visa melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan potensi kerja sama ekonomi dan tingkat risiko yang tergolong rendah terhadap Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Kamerun dianggap sebagai pasar potensial dan pintu masuk produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan menunjukkan adanya surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun pada tahun 2022.

"Keputusan ini juga didukung oleh tren penurunan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara Kamerun dan ketiadaan projustisia selama hampir empat tahun terakhir," ujar Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Dampak dari pencabutan Kamerun dari daftar negara calling visa adalah perubahan dalam prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun. Mereka kini dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus melalui clearing house (CH).

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga akan berlaku seperti pada warga negara asing pada umumnya.

"Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan dan menindak warga negara Kamerun yang melakukan pelanggaran. Evaluasi terus dilakukan, dan saat ini sedang dievaluasi pencabutan calling visa terhadap negara Guinea di Afrika Barat," tambah Silmy.

Di sisi lain, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Kamerun juga diharuskan mengajukan permohonan visa. Visa untuk tujuan pariwisata memiliki masa berlaku hingga 30 hari, sedangkan untuk tujuan bisnis memiliki masa berlaku hingga enam bulan.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow