Pemasangan Plang PKH di Desa Banying, Cornelis Minta Lahan Dikembalikan ke Masyarakat

Negara jangan sampai membuat rakyat merasa haknya dirampas.

Maret 4, 2026 - 17:00
Pemasangan Plang PKH di Desa Banying, Cornelis Minta Lahan Dikembalikan ke Masyarakat

LANDAK Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, Cornelis, menyoroti rencana pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. 

Ia meminta pemerintah mengkaji ulang langkah tersebut dan memprioritaskan pengembalian lahan kepada masyarakat, terutama pada area yang izinnya telah dicabut atau berakhir.

“Jangan serta-merta mematok wilayah tanpa melihat sejarah dan dasar hukumnya. Di sana itu sudah lama menjadi perkampungan,” kata Cornelis, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, kawasan yang akan dipasangi plang merupakan permukiman adat yang telah dihuni turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. 

Keberadaan kampung tersebut, lanjut Cornelis, pernah diakui secara administratif, salah satunya melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100 Tahun 1974.

Ia juga menyebut, pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto, kampung itu pernah menerima subsidi desa sebesar Rp 100.000. 

“Kalau dulu diakui dan diberikan subsidi, artinya negara mengakui keberadaan kampung itu. Jangan sekarang seolah-olah dianggap tidak ada,” ujarnya.

Cornelis menilai polemik ini tidak bisa dilepaskan dari data pencabutan izin usaha kehutanan di Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir. 

Berdasarkan data PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang izinnya dicabut atau berakhir hingga 2026, terdapat sejumlah perusahaan di wilayah Kalbar yang status izinnya telah dicabut.

Di Kabupaten Landak, misalnya, izin PT Nityasa Idola seluas 113.196 hektare dicabut pada 9 September 2022. Selain itu, PT Gapura Persada Khatulistiwa seluas 8.250 hektare dicabut pada 27 Desember 2022, dan PT Duta Bintang Gemilang seluas 17.145 hektare dicabut pada 28 Februari 2023.

Menurut Cornelis, pencabutan izin menunjukkan negara memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun, setelah izin berakhir atau dicabut, pemerintah perlu memastikan kejelasan status lahan dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama bermukim atau menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

“Kalau izinnya sudah dicabut, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat. Jangan sampai kebun, sawah, dan rumah warga justru terancam disita tanpa proses hukum yang jelas,” katanya.

Ia mengingatkan agar pendekatan penertiban tidak menimbulkan kesan represif dan memicu konflik sosial di tingkat akar rumput. 

Menurutnya, setiap kebijakan harus berbasis hukum, transparan, serta mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.

“Kalau itu perkampungan lama yang sudah sah dan diakui, maka harus dilihat kembali dasar hukumnya. Negara jangan sampai membuat rakyat merasa haknya dirampas,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari Satgas PKH terkait dasar hukum dan alasan teknis rencana pemasangan plang di Desa Banying tersebut.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow