Pedagang Pasar di Kota Madiun Gugat SK Kepala DPMPTSP, Pencabutan SIP Kios Dinilai Cacat Hukum

Ada 50 pedagang pasar tradisional yang mengajukan gugatan. Mereka adalah pemegang SIP yang dicabut oleh Pemkot Madiun pada 30 Juni 2025.

Mei 13, 2026 - 17:01
Pedagang Pasar di Kota Madiun Gugat SK Kepala DPMPTSP, Pencabutan SIP Kios Dinilai Cacat Hukum

MADIUN - Proses hukum gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terus bergulir.

Objek gugatan pedagang pasar adalah surat keputusan pencabutan surat izin penempatan (SIP) kios di pasar tradisional yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Keluarnya SK Kepala DPMPTSP tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan pemegang SIP. Ada 50 pedagang pasar tradisional yang mengajukan gugatan. Mereka adalah pemegang SIP yang dicabut oleh Pemkot Madiun pada 30 Juni 2025.

"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum pedagang pasar selaku para penggugat, Rabu (13/5/2026). 

Selama masa berlaku SIP, lanjut Temmy, pedagang melakukan daftar ulang dan membayar retribusi tahunan. Tetapi para pedagang tetap mendapatkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali dan berakhir pencabutan SIP.

"Pemberian SP menurut kami tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Temmy, sebelum muncul SP seharusnya ada teguran lisan dahulu. Tetapi yang terjadi di lapangan, SP 1 dan 2 muncul dahulu bersamaan pada 21 Mei 2025. Sedangkan pemberitahuan secara lisan baru dilakukan pada 27 Mei 2025.

"Sudah diatur dalam perda, pemberian SP melalui teguran lisan terlebih dahulu. Tapi kenapa teguran lisan ini justru diberikan di tengah-tengah," ujarnya.

Temmy menjelaskan dalam pasal 18 Perda Nomor 16/2018 secara implisit mensyaratkan adanya pemberitahuan yang jelas, langsung, dan dapat dipahami oleh pihak yang dikenai teguran. Sehingga pemberian teguran harus dilakukan secara personal (individual).

"Agar memberikan kesempatan nyata bagi para penggugat untuk mengetahui, memahami dan menanggapi dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya," bebernya. 

Juga terdapat kekeliruan soal waktu dikeluarkan. Diungkapkan SP1 dan SP2 dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni 21 Mei 2025. Seharusnya ada jeda waktu di antara keduanya. Kemudian pada 30 Mei 2025 keluar SP 3.

"Jadi total SP itu maksimal tiga minggu. Faktanya  di lapangan SP1 sampai dengan SP 3 waktunya 4-5 minggu. Itu sudah cacat formil. Kecacatan itu sudah terjadi dan dicabut pula SIP, " kata Temmy.

Selain itu, para pedagang tidak pernah menerima SK pencabutan SIP yang dikeluarkan Kepala DPMPTSP. 

Dalam berkas gugatan ke PTUN, pedagang pasar menuntut SIP dipulihkan. Serta meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela bahwa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, isi dari keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa ditunda pelaksanaannya.

"Selama proses hukum berjalan ya kita minta untuk di-hold dulu lah. Untuk melindungi kepentingan penggugat atas hak penempatan kios pasar selama proses gugatan diperiksa di peradilan TUN," ungkap Temmy.

Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki, kuasa hukum para penggugat optimistis gugatan dikabulkan PTUN Dampak atas dikabulkan gugatan tersebut adalah SK Kepala DPMTSP otomatis akan dicabut.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang, " katanya.

Sidang gugatan PTUN pedagang pasar di Kota Madiun atas SK Kepala DPMPTSP No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP dimulai pada 6 April 2026 lalu.

Berdasarkan jadwal persidangan, pihak Pemkot Madiun memberikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026. Dilanjutkan replik para penggugat pada 11 Mei 2026. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow