Pangkas Birokrasi Ruwet di Pengadilan, Dispendukcapil dan PN Jember Luncurkan Pasti Mapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan program bernama Pasti Mapan (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pe
JEMBER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan program bernama Pasti Mapan (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), beberapa waktu lalu.
Program ini dirancang khusus sebagai solusi taktis untuk menyederhanakan prosedur pengurusan dokumen kependudukan yang membutuhkan berkas ketetapan hukum.
Berkat sistem satu pintu ini, masyarakat dapat menuntaskan sidang perdata sekaligus membawa pulang dokumen kependudukan teranyar secara instan.
Kepala Dispendukcapil Jember Bambang Saputro menjelaskan bahwa ide awal program ini muncul dari hasil evaluasi terhadap rumitnya alur pengurusan dokumen yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Dulu masyarakat harus repot bolak-balik. Ke Pengadilan Negeri dulu untuk sidang, menunggu salinan putusan keluar, baru setelah itu mengantre lagi ke dispendukcapil agar datanya diubah. Lewat inovasi Pasti Mapan ini, semua rantai birokrasi yang panjang itu resmi kami pangkas," jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan bahwa inovasi ini tidak sekadar memperpendek jarak, melainkan juga memberikan jaminan kepastian hukum serta kepastian layanan bagi warga.
Layanan ini berkomitmen memenuhi hak sipil masyarakat dengan cara yang jauh lebih praktis, cepat, dan transparan.
Uji coba perdana program ini langsung menuai apresiasi dari para pemohon dan saksi yang hadir.
Manfaat nyata ini dirasakan oleh Muhammad Yasir, seorang warga yang sedang mengurus perubahan nama pada akta kelahirannya sebagai syarat kelengkapan pernikahan.
"Inovasi ini sangat meringankan beban kami. Pengurusan tidak perlu lagi dilakukan jauh-jauhan ke kantor Pengadilan Negeri, cukup di kantor dispenduk semua langsung beres," tutur Yasir.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Riyatin, warga asal Kecamatan Tempurejo.
Awalnya, ia datang ke kantor dispendukcapil bermodalkan rekomendasi dari pihak kecamatan tanpa mengetahui keberadaan program baru tersebut.
Petugas kemudian mengarahkannya untuk memanfaatkan layanan Pasti Mapan guna memperbaiki kekeliruan tahun lahir pada akta kelahirannya.
"Tadi saya langsung diarahkan ikut sidang di tempat untuk membetulkan tahun lahir di akta. Alhamdulillah, layanan ini sangat membantu dan mempermudah kami yang awalnya awam dengan program ini," kata Riyatin penuh syukur. (*)
Apa Reaksi Anda?