Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Usulkan Remisi untuk 376 Warga Binaan
apas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
SAWAHLUNTO Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menyampaikan bahwa seluruh Warga Binaan yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam lapas,” ujarnya pada Sabtu (28/02/2026).
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. Dari total 376 WBP tersebut, beberapa di antaranya juga berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pihak lapas berharap pemberian remisi dalam momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum. (*)
Apa Reaksi Anda?