Indonesia dan Tujuh Negara Lain Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa Saat Ramadan
Delapan negara Islam termasuk Indonesia mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel selama 12 hari di bulan Ramadan dan menyebutnya melanggar hukum internasional.
JAKARTA Langkah Israel menutup akses ke Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan memicu kecaman dari sejumlah negara Muslim. Delapan negara Arab dan Islam secara bersama-sama mengecam kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum internasional dan membatasi kebebasan beribadah.
Negara-negara yang menyampaikan kecaman tersebut adalah Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, serta Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri yang dirilis Rabu (12/3/2026), penutupan akses ke kawasan Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Dinilai Melanggar Status Historis Yerusalem
Para menteri menilai pembatasan akses bagi warga Palestina untuk memasuki kompleks Al-Aqsa merupakan pelanggaran terhadap status historis dan hukum kawasan tersebut.
Mereka juga menegaskan penolakan keras terhadap langkah yang dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum tersebut.
Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur, yang masih dianggap sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional.
Selain itu, kompleks Al-Haram Al-Sharif, yang di dalamnya terdapat Masjid Al-Aqsa, disebut secara eksklusif sebagai tempat ibadah bagi umat Islam.
Seruan Agar Israel Segera Membuka Akses
Negara-negara tersebut juga mendesak Israel untuk segera membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa serta menghentikan pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem.
Mereka juga meminta komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beribadah.
Pengelolaan kompleks Al-Aqsa, menurut pernyataan tersebut, berada di bawah kewenangan Jerusalem Islamic Waqf, lembaga yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Israel Sebut Pembatasan untuk Alasan Keamanan
Sementara itu, otoritas Israel menyatakan pembatasan akses ke kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah keamanan terkait konflik yang sedang berlangsung dengan Iran.
Namun Kementerian Luar Negeri Palestina menilai penutupan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Hamas, yang menyebut penutupan Masjid Al-Aqsa sebagai preseden berbahaya dalam sejarah serta pelanggaran terhadap kebebasan beribadah. (*)
Apa Reaksi Anda?