Pakta Integritas Serentak di Jateng, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Berbasis Sistem

KPK mengapresiasi penandatanganan pakta integritas serentak di Jawa Tengah dan menekankan pentingnya pencegahan korupsi dari hulu melalui komitmen dan sistem pengawasan.

Maret 30, 2026 - 14:46
Pakta Integritas Serentak di Jateng, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Berbasis Sistem

SEMARANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang menandatangani pakta integritas secara serentak di Semarang, Senin (30/3/2026). Inisiatif ini dinilai sebagai upaya konkret memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat daerah.

Penandatanganan tersebut melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD se-Jawa Tengah dalam satu dokumen resmi yang menegaskan komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

KPK menilai, komitmen kolektif tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, terutama pada sektor rawan seperti pengelolaan anggaran daerah dan pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang mengedepankan pendekatan kolektif dalam penguatan integritas. Menurutnya, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga terus mengintensifkan pencegahan melalui sosialisasi dan monitoring di berbagai daerah.

“Kita tahu beberapa waktu terakhir kegiatan penindakan di Jawa Tengah cukup banyak. Harapannya, dengan pencegahan berkelanjutan dan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, perilaku koruptif dapat ditekan,” ujarnya.

Fitroh menegaskan, maraknya operasi penindakan bukanlah capaian yang membanggakan, melainkan indikator bahwa upaya pencegahan masih perlu diperkuat.

“Penindakan yang marak bukan prestasi, tetapi alarm bahwa pencegahan belum optimal. Inisiatif kolektif ini menjadi langkah penting, namun kuncinya pada konsistensi. Komitmen yang ditandatangani harus dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Dalam dokumen pakta integritas, para pimpinan daerah berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, aktif mencegah praktik KKN, serta tidak melakukan tindakan koruptif dalam bentuk apa pun.

Komitmen itu juga mencakup pelaksanaan perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, dan akuntabel, dengan orientasi pada kepentingan publik serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Seluruh proses tersebut harus selaras dengan program prioritas pemerintah dan RPJMD, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditegaskan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menutup celah penyimpangan yang kerap terjadi di daerah.

Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa diwajibkan berjalan transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan maupun intervensi, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pakta tersebut juga memuat larangan praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan, termasuk dalam proses promosi, rotasi, hingga rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang berbasis risiko dan responsif terhadap potensi penyimpangan.

KPK menekankan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, melainkan diikuti implementasi nyata dan pengawasan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawas dinilai krusial untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

Dalam pakta itu, para kepala daerah juga menyatakan kesiapan melaporkan indikasi praktik KKN kepada pihak berwenang serta bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.

KPK berharap, langkah serentak di Jawa Tengah ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam memperkuat integritas pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Ia menekankan pentingnya kesadaran integritas bagi setiap aparatur sipil negara dan pejabat publik.

“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, tidak hanya di Jawa Tengah. Setiap ASN dan pejabat publik harus memiliki integritas dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurutnya, integritas menjadi benteng utama untuk mencegah penyimpangan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow