Optimalkan Tanah Kalurahan, Pemkab Sleman Sosialisasikan Sim Tangkas
Kasus mafia tanah yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY benar-benar mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Nah, untuk mencegah m ...
TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kasus mafia tanah yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY benar-benar mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Nah, untuk mencegah mafia tanah tidak terulang, Pemkab Sleman meluncurkan Program Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan atau Sim Tangkas.
“Sim Tangkas ini untuk mengoptimalkan potensi investasi di tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan dengan maksud berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Sleman Kustini SP kepada TIMES Indonesia, Jumat (23/6/2023)
Agar Program Sim Tangkas efektif, Pemkab Sleman pun mensosialisasikan kepada perangkat daerah, perangkat kalurahan/desa, dan kapanewon se-Kabupaten Sleman di Graha Sarina Vidi, Jalan Magelang, Sleman, Yogyakarta. Program ini diinisiasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Pemkab Sleman. Fungsi program ini akan memberikan kemudahan informasi publik terkait potensi investasi pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan.
Menurut Kustini, selama ini masyarakat kurang mengetahui ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. Padahal, potensi tanah kasultanan dan tanah kalurahan sangat besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Padahal, tanah kasultanan dan tanah kalurahan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan dapat mensejahterahakan masyarakat Sleman,” tandas Kustini.
Kustini pun mengapresiasi kepada Dispertaru Pemkab Sleman atas inovasinya Program Sim Tangkas yang membuat terobosan berkaitan keberadaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. Sehingga, masyarakat dapat berinvestasi di tanah tersebut sesuai dengan kebutuhan usahanya.
“Mohon Perangkat Daerah, Kapanewon, dan Kalurahan untuk memanfaatkan Sim Tangkas ini sebagai media publikasi potensi sekaligus juga ikut serta secara proaktif dalam proses pengawasan tanah kas desa baik izin maupun peruntukannya,” terang Kustini.
Kepala Dispertaru Pemkab Sleman, Mirza Anfanzuri menerangkan, sebagian tanah kasultanan dan tanah kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman sudah dimanfaatkan. Tanah yang dimanfaatkan tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi terutama untuk masyarakat. Namun, ia mengungkapkan sebagian lainnya belum optimal dimanfaatkan.
Nah, dengan adanya Sim Tangkas ini akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. Selain itu, Sim Tangkas ini bagian dari transparansi pemerintah berkaitan dengan keberadaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan.
“Sim Tangkas ini untuk memudahkan masyarakat. Masyarakat akan lebih mudah, efektif, dan hebat biaya ketika ingin mencari tahu keberadaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Kami pun mendorong adanya pemanfaatan tanah tersebut untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada tanah kasultanan dan tanah kalurahan di setiap kalurahan,” jelas Mirza Anfanzuri, kepala Dispertaru Pemkab Sleman. (*)
Apa Reaksi Anda?