Nyaleg, Ketua RT dan RW Kota Batu Harus Mundur
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Batu yang menjadi calon legislatif (caleg) atau pun menjadi pengurus partai politik harus berhenti atau diberhentikan ...
TIMESINDONESIA, BATU – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Batu yang menjadi calon legislatif (caleg) atau pun menjadi pengurus partai politik harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai RT atau RW.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman ST menanggapi komentar warga terkait adanya Ketua RT dan RW yang menjadi caleg.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
"Memang masih debatale terkait pengenaan bahwa Ketua RT, RW, Ketua Tim penggerak PKK tidak boleh berpolitik. Karena ada anggapan orang nyaleg itu hak sebagai WNI," ujar Rochman.
Namun ia berpendapat bahwa Ketua RT, RW, Ketua Tim penggerak PKK harus mundur dari jabatan tersebut, karena jika yang bersangkutan nyaleg berarti sudah memiliki KTA Partai.
Bukan hanya itu, menurut Rochman pihaknya juga menelisik hubungan darah antara ASN dan caleg. Termasuk informasi berkembang terkait 'penggerojokan' program pembangunan pada dapil tertentu.
"Iya sudah kita lakukan pencegahan laporan ke pembina kepegawaian yakni Pj Wali Kota sebagai langkah pencegahan. Kalau ada yang melaporkan segera kita tindaklanjuti, memang harga mati ASN harus netral " ujar Rochman.(*)
Apa Reaksi Anda?