Transformasi Akreditasi untuk Pendidikan Berkualitas, Inilah 10 Capaian BAN PAUD dan PNF
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Supriyono menyampaikan capaian kinerja periode 2018-2022 dalam konfe ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Supriyono menyampaikan capaian kinerja periode 2018-2022 dalam konferensi pers Kemendikbudristek RI yang digelar di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Atas capaiannya, Supriyono mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya atas segala dukungan yang diberikan kepada BAN PAUD dan PNF.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Mendikbudristek beserta jajaran atas dukungan yang diberikan, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. Meski dalam periode ini ada kendala pandemi Covid-19, kami dapat menuntaskan sepuluh capaian dari kebijakan strategis seperti pengembangan instrumen akreditasi, sistem penilaian akreditasi, dan peningkatan kompetensi asesor,” ucap Supriyono dalam konferensi pers yang dibalut dengan dialog interaktif capaian BAN PAUD dan PNF.
Pada kesempatan ini, turut hadir, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Irsyad Zamzani yang memberikan apresiasi atas capaian BAN PAUD dan PNF.
“Atas nama pemerintah kami berterima kasih atas transformasi pelaksanaan akreditasi yang semakin mengedepankan penilaian performa, bukan sekadar administrasi, serta capaian capaian akreditasi dan kinerja BAN PAUD dan PNF lainnya,” kata Irsyad.
Lebih lanjut, Irsyad mengatakan bahwa Kemendikbudristek ingin menyelaraskan hasil akreditasi dengan Rapor Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan berbagai instrumen pendidikan lainnya. Tahun ini ada dua skema akreditasi, pertama yang bersifat sukarela yang dilakukan BAN PAUD dan PNF.
Kedua, lanjut Irsyad, akreditasi sampel acak supaya bisa mewakili populasi dari masing-masing daerah. Dengan begitu, pemerintah memiliki acuan yang dapat memotret secara baik kinerja PAUD di berbagai daerah sebagai bahan referensi bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memperbaiki mutu pendidikan.
“Ke depan, semoga kita bisa memotret fenomena pendidikan nonformal sesuai kondisi saat ini karena sekarang pembelajaran lebih fleksibel. Instrumen akreditasi ke depan harus bisa mewakili berbagai fenomena yang berkembang di dunia pendidikan,” ujarnya.
Hasil akreditasi, kata Irsyad, menjadi panduan bagi satuan pendidikan untuk merefleksi proses pembelajaran dan merencanakan programnya ke depan. Rekomendasi dari hasil akreditasi bisa menjadi referensi satuan pendidikan untuk merencanakan program yang berbasis data. Hasil akreditasi ini menurut Irsyad sangat membantu satuan pendidikan karena untuk jenjang PAUD khususnya sampai saat ini belum ada sistem evaluasi seperti Asesmen Nasional.
“Hasil rekomendasi dari BAN PAUD PNF ini terus kami sampaikan kepada UPT di daerah agar satuan pendidikan bisa menggunakannya semaksimal mungkin. Saya mendorong satuan pendidikan memanfaatkan hasil penilaian tadi untuk melakukan perencanaan berbasis data,” tegasnya.
Menjelaskan kembali tentang Kebijakan Strategis BAN PAUD dan PNF, Supriyono mengatakan, terdapat sepuluh capaian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan proses akreditasi yang bermutu untuk satuan PAUD dan PNF, yakni pertama inovasi mekanisme akreditasi berbasis aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) pada satuan PAUD dan PNF sehingga dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Mekanisme ini tentunya dapat mempermudah satuan pendidikan dalam mengikuti akreditasi, dibandingkan dengan mekanisme borang yang sebelumnya; yang kedua adalah merubah sasaran penilaian akreditasi dari berbasis program dalam satuan menjadi penilaian berbasis satuan.
Lalu yang kedua adalah pengembangan sistem penilaian akreditasi dengan dua instrumen, yaitu Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) yang berbasis compliance (penilaian berbasis dokumen) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) yang berbasis performance (peniaian berbasis kinerja). Instrumen berbasis compliance, kata Supriyono, digunakan untuk menilai kelayakan satuan PAUD dan PNF dalam mengikuti tahapan lanjutan, yakni visitasi akreditasi. Pada tahapan visitasi akreditasi ini satuan PAUD dan PNF dinilai dengan instrumen yang menekankan pada performance. Penilaian dengan menggunakan IPV inilah yang menentukan status akreditasi satuan PAUD dan PNF.
“Bukan hanya status akreditasi, satuan PAUD dan PNF juga memperoleh umpan balik dalam bentuk Penjelasan Hasil Akreditasi (PHA) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat akreditasi, umpan balik ini juga dapat dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak lainnya sebagai salah satu referensi peningkatan mutu satuan pendidikan PAUD dan PNF,” tutur Supriyono.
Sementara itu pada capaian berikutnya BAN PAUD dan PNF meningkatkan kuota akreditasi secara signifikan. “Selama periode 2018-2022, jumlah satuan pendidikan yang telah diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF mencapai 122.509 satuan, terdiri atas 115.830 satuan PAUD, 1.617 satuan LKP, dan 5.062 satuan PKBM,” tambah Supriyono.
Selanjutnya, Supriyono mengungkapkan adanya peningkatan kualitas pelaksanaan akreditasi melalui berbagai pelatihan bagi para asesor. Lebih lanjut, Supriyono mengungkapkan bahwa berbagai pelatihan peningkatan kompetensi asesor ini dilakukan karena asesor merupakan ujung tombak pelaksanaan akreditasi.
“Jika asesor yang melakukan tugas penilaian satuan PAUD dan PNF berkompeten dan berkualitas, maka mutu akreditasi pasti terpercaya,” ungkap Supriyono.
Supriyono, menyampaikan hingga akhir 2022, Sispena mengalami beberapa kali pengembangan dengan menyesuaikan kebijakan dan mekanisme akreditasi. Langkah tersebut merupakan komitmen BAN PAUD dan PNF dalam memudahkan pengguna agar dapat memanfaatkan Sispena secara lebih optimal.
“Setelah dilakukan pengembangan, BAN PAUD dan PNF mengadakan kegiatan pelatihan Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) dengan harapan para peserta mampu melayani pengguna Sispena dengan standar pelayanan yang berkualitas di daerah masing-masing,” ujar Supriyono.
Selama masa pandemi BAN PAUD dan PNF terus berkomitmen untuk melakukan akreditasi, seperti menyusun kebijakan dan mekanisme pelaksanaan akreditasi secara daring. “Pada tahun 2021, pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF dilakukan secara daring kecuali di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pelaksanaan visitasi akreditasi kembali dilakukan secara luring pada tahun 2022, namun penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) serta Validasi dan Verifikasi tetap dilaksanakan secara daring,” ungkap Supriyono
BAN PAUD dan PNF juga telah menginisiasi alternatif asesmen akreditasi tanpa kunjungan langsung ke satuan pendidikan untuk sasaran re-akreditasi. “Sejak tahun 2022 telah dilakukan pengembangan otomasi re-akreditasi, yaitu sistem penilaian bagi satuan PAUD yang akan diakreditasi ulang atau re-akreditasi melalui penggunaan aplikasi online tanpa harus visitasi. Implementasi otomasi re-akreditasi akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2023 terutama pada satuan PAUD yang diakreditasi pada tahun 2018,” ujar Supriyono.
Selanjutnya, BAN PAUD dan PNF melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki manajemen dan tata kelola organisasi. “Pada awal periode jabatan, kami melakukan pengesahan ulang keanggotaan BAN PAUD dan PNF Provinsi yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur, diubah menjadi ketetapan Ketua BAN PAUD dan PNF. Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan koordinasi antara BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi,” ungkap Supriyono.
Lebih lanjut Supriyono juga menyampaikan transformasi metode seleksi anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi yang diubah menjadi pola rekrutmen terbuka sesuai dengan tahapan dan kuota yang sudah ditentukan.
Terakhir Supriyono menjelaskan adanya refleksi terhadap proses akreditasi terutama dalam hal pembinaan satuan pendidikan pada perpanjangan masa jabatan hingga Mei 2023. “Bersama dengan Direktorat PAUD dan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), kami menyepakati bahwa perlu adanya dorongan bagi pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan melakukan pembinaan terhadap sasaran akreditasi yang ditetapkan atau sasaran compulsory (sasaran sampel acak yang wajib mengikuti akreditasi),” jelas Supriyono.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan apresiasi atas capaian BAN PAUD dan PNF. Mendikbudristek menyampaikan rasa terima kasih tak terhingga.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja BAN PAUD dan PNF periode ini. Tentu tidak mudah melaksanakan akreditasi di tengah pandemi dengan menyesuaikan berbagai kebijakan terbaru,” tutur Mendikbudristek, saat audiensi ketua dan anggota BAN PAUD dan PNF, di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (27/4/2023) lalu. (*)
Apa Reaksi Anda?