Menunggu Titik Terang Masa Depan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang

Polemik nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang pada 1 April 2024 nanti masa jabatannya telah selesai masih belum jelas. Untuk mencari titik terang, ...

Maret 18, 2024 - 17:00
Menunggu Titik Terang Masa Depan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Polemik nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang pada 1 April 2024 nanti masa jabatannya telah selesai masih belum jelas. Untuk mencari titik terang, Komisi B DPRD Kota Malang memanggil Dewan Pengawas (Dewas) bersama perwakilan Pemkot Malang untuk membahas kejelasan soal direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Dari hasil pembahasan, ternyata Dewas sendiri sudah menyerahkan laporan akhir kinerja direksi Tugu Tirta Kota Malang pada 4 Januari 2024 lalu kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Direksi sudah memberikan laporan akhir masa jabatan di akhir Desember 2023. Lalu, kami tindaklanjuti dan laporan akhir evaluasi kinerja kita kirimkan ke Pj Walikota selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) tanggal 4 Januari 2024," ujar Ketua Dewas, Handi Priyanto, Senin (18/3/2024).

Handi mengungkapkan, tugas dewas sebenarnya telah selesai saat ini. Selanjutnya, keputusan sepenuhnya ada ditangan Wahyu Hidayat.

"Bola ada di KPM. Setahu saya sudah disposisi ke bagian perekonomian akhir Januari kemarin," ungkapnya.

Ia menyebut, seluruh bahan pertimbangan sudah diserahkan kepada KPM. Apakah pertimbangan digunakan atau tidak, bola ada di Wahyu Hidayat sebagai KPM.

"Masalah pertimbangan kami diperhatikan atau tidak itu kewenangan KPM. Yang jelas semua sudah kami sampaikan," tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus menyebutkan, secara aturan ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Jika diberhentikan dan digantikan, maka harus segera dibentuk panitia seleksi (pansel). Namun, jika sesuai aturan pansel harus melakukan seleksi selama 3 bulan. Akan tetapi, sampai saat ini pansel masih belum juga terbentuk.

"Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada perpanjangan atau mungkin ada pejabat Plt (pelaksana) yang diambil dari jajaran Dewas atau pegawai di lingkungan PDAM (Perumda Tugu Tirta)," jelasnya.

"Atau bisa pansel dibentuk sekarang dan saat melampaui batas (1 April) akan ditunjuk Plt sampai hasil pansel keluar," sambungnya.

Ia juga mendorong Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat untuk segera mengambil keputusan. Sebab, jangan sampai polemik ini mengganggu pelayanan air kepada masyarakat.

"Pansel dibentuk atau tidak terserah KPM. Kalau ada pansel kan berarti kinerja sekarang kurang baik, sehingga harus dilakukan pergantian," tuturnya.

Namun, Trio memberikan harapan jika bisa pemilihan jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang untuk masa jabatan 5 tahunan bisa dipilih atau dilakukan oleh Wali Kota Malang definitif.

Artinya, harus menunggu selesai Pilkada dan saat itulah Wali Kota Malang definitif yang akan memberi keputusan untuk nasib 5 tahun kedepan direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

"Kalau bisa secara etika ya jangan ditentuin. Biar definitif baru saja yang menentukan," tandasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow