Mensos: 869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif Lewat Berbagai Skema

Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN telah diaktifkan kembali status kepesertaan tersebut dilakukan melalui beberapa jalur.

Februari 26, 2026 - 21:30
Mensos: 869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif Lewat Berbagai Skema

KARAWANG Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi bahwa sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini telah diaktifkan kembali. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan penonaktifan terhadap 11 juta penerima manfaat demi pembenahan data.

"Dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869 ribu telah aktif kembali melalui berbagai skema," ujar Gus Ipul saat melakukan kunjungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).

Berbagai Skema Reaktivasi

Mensos merinci bahwa pengaktifan kembali status kepesertaan tersebut dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari permohonan mandiri hingga pengalihan segmen pembiayaan. Berikut adalah rincian datanya:

  • Reaktivasi PBI-JKN: Sebanyak 132.507 jiwa mengajukan permohonan aktif kembali dan saat ini masih dalam proses.

  • PBI Daerah: Sebanyak 405.965 jiwa kembali aktif dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

  • Segmen Pegawai (PPU): Sebanyak 184.357 jiwa beralih menjadi peserta segmen ASN, BUMN, atau BUMD sesuai status kepegawaian mereka.

  • Segmen Swasta: Sebanyak 88 jiwa kini dibiayai oleh perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

  • Segmen Mandiri: Sebanyak 147.046 jiwa beralih ke jalur mandiri, bahkan sebagian naik ke layanan kelas 1 dan 2.

Gus Ipul menyoroti besarnya angka peralihan ke segmen pegawai dan mandiri sebagai bukti bahwa pendataan sebelumnya masih perlu diperbaiki agar lebih tepat sasaran. "Angka ini cukup besar dan menjadi salah satu penanda bahwa sebelumnya memang belum sepenuhnya tepat sasaran," ucap Mensos.

Perbaikan Data dan Masa Sosialisasi

Mensos mengakui adanya beberapa kesalahan teknis dalam proses verifikasi, sehingga pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Gus Ipul juga telah menandatangani kebijakan baru terkait penerima manfaat PBI yang akan disosialisasikan dalam tiga bulan ke depan.

"Kami menyarankan bagi yang sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun, bagi yang belum mampu, akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN," tuturnya.

Dasar Penentuan Kelayakan

Guna menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial menerapkan indikator ketat yang bersandar pada dua pilar utama. Pertama adalah Verifikasi Kewilayahan, yang mewajibkan adanya pernyataan resmi dari kepala desa, bupati, atau wali kota untuk mengonfirmasi kelayakan warga di daerahnya.

Kedua, Kemensos melakukan penyelarasan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memantau desil kesejahteraan warga, sehingga hanya mereka yang berada pada rentang ekonomi yang sesuai yang akan menerima manfaat bantuan tersebut.

"Termasuk melihat desil kesejahteraan, jika berada di desil 1 sampai 5, maka memang berhak memperoleh bantuan," pungkas Mensos Saifullah Yusuf. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow