Menjaga Toleransi Selama Bulan Ramadan di Kabupaten Malang

Kabupaten Malang menegaskan pentingnya toleransi selama Bulan Ramadan meskipun terjadi perbedaan awal puasa. ... ...

Maret 11, 2024 - 21:00
Menjaga Toleransi Selama Bulan Ramadan di Kabupaten Malang

TIMESINDONESIA, MALANGRamadan 2024 tahun ini dipastikan ada perbedaan pada awal hari puasanya. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menekankan kegiatan ibadah dan syiar Ramadan ini bisa dijalankan dengan penuh toleransi. 

"Sesuai perkiraan kami sebelumnya, dan juga sudah diputuskan melalui sidang itsbath pemerintah, Ramadan tahun ini jatuh pada 12 Maret 2024. Namun demikian, untuk yang sudah memulai puasa Senin, 11 Maret 2024, kami sepenuhnya menghormati," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid, Senin (11/3/2024). 

Kepastian penentuan awal Ramadan 1445 H sendiri sudah dilakukannya, melalui kegiatan pengamatan rukyatul hilal, yang dilangsungkan di lantai 9 gedung Kantor Bupati Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, kemarin petang. 

Selama-Bulan-Ramadan-2.jpg

Sahid menegaskan, pengalaman perbedaaan dalam penentuan 1 Ramadan maupun 1 Syawal telah terjadi beberapa kali. Sehingga, menurutnya perbedaan yang muncul ini sudah bisa disikapi dengan biasa oleh umat Islam. 

"Pengalaman perbedaaan sudah sering terjadi. Jadi, masyarakat dan kaum muslimin tidak perlu bingung atau gaduh. Tetap bisa kita ambil hikmah dari perbedaan ini," tandasnya. 

Selain mengambil hikmah perbedaan, Sahid juga mengingatkan semua pihak tetap toleran dan saling menghormati selama puasa Ramadan. Dimana, pemerintah sendiri melalui Kementerian Agama RI telah mengatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Dalam SE Menag RI ini, diatur beberapa ketentuan penggunaan pengeras suara luar dan dalam, di masjid dan musala. Di bulan Ramadan, kegiatan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. 

Juga, syiar Islam berupa takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

"Kita hidup di lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orang beraktifitas 24 jam boleh saja, terlebih kegiatan ibadah, dan syiar Islam selama Ramadan sangat dianjurkan. Namun, tetap harus toleran dengan kenyamanan orang lain. Makanya, Kemenag mengatur soal itu (pengeras suara)," demikian Sahid. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow