Meninggal Usai Kerja di Pabrik Triplek, KPU Bondowoso Beri Santunan Anggota KPPS
Kisah tragis Sofyan Ansori, anggota KPPS Desa Maesan, Bondowoso yang meninggal dunia setelah pulang bekerja dari pabrik triplek. Meskipun sudah diakomodasi oleh perusahaa ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso telah memastikan bahwa mereka akan tetap memberikan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Maesan, meskipun anggota tersebut meninggal dunia setelah pulang bekerja dari pabrik triplek.
"Sofyan Ansori (23), anggota KPPS di TPS 06 Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso meninggal pada Kamis (22/2/2024)," ungkap Ketua KPU Bondowoso, Junaidi.
Meskipun Sofyan juga bekerja sebagai pegawai pabrik triplek A3 dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tersebut, anggota KPPS seperti dia tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan karena tidak termasuk dalam nomenklatur yang diakomodasi oleh BPJS.
Junaidi menjelaskan, "Jika pun mereka memiliki BPJS, berarti itu BPJS mandiri yang dibayarkan dari honor mereka sebagai anggota KPPS."
Meskipun pabrik tempat Sofyan bekerja telah mengakomodasi BPJS ketenagakerjaannya, KPU tetap memastikan memberikan santunan kepada keluarganya. "Kita sumbangsih dari kantor lah untuk keluarga," tambah Junaidi.
Sofyan telah menyelesaikan tugasnya sebagai anggota KPPS dan bahkan menghadiri rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sebelum kembali bekerja sebagai buruh pabrik. Pada pagi Kamis, 22 Februari, setelah pulang kerja, ia meminta sarapan, namun sayangnya, ia mengeluh kedinginan dan meninggal dunia saat sedang istirahat, meninggalkan istri yang tengah hamil empat bulan.
Meskipun Sofyan meninggal setelah pemungutan suara, SK KPPS-nya tetap berlaku hingga tanggal 25 Februari 2024.
Kisah tragis Sofyan Ansori menjadi cerminan bagi perlunya perhatian dan dukungan bagi anggota KPPS yang turut berperan dalam penyelenggaraan demokrasi, serta menegaskan komitmen KPU Bondowoso untuk memberikan bantuan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia, meskipun kepergian mereka terjadi di luar tugas pemilu.
Dengan demikian, melalui kesediaan KPU untuk memberikan santunan, semoga keluarga Sofyan dan anggota KPPS lainnya yang mengalami nasib serupa dapat merasa sedikit terbantu dalam menghadapi kesulitan yang mereka alami.(*)
Apa Reaksi Anda?