Mendagri: Kayu Hanyutan Banjir Kini Sah Digunakan untuk Bangun Hunian Pasca-Bencana
Mendagri Tito Karnavian tegaskan SK Menhut No. 191/2026 izinkan penggunaan kayu hanyutan banjir untuk rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
JAKARTA Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan kini memiliki payung hukum yang kuat. Melalui SK Menteri Kehutanan terbaru, material kayu yang terbawa banjir dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan hunian masyarakat yang terdampak bencana.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang jelas agar tumpukan kayu, khususnya di wilayah Aceh, dapat dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
"Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa," ujar Tito dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Landasan Hukum dan Pemanfaatan Material
Sebelumnya, tumpukan kayu gelondongan sisa banjir sering kali hanya menjadi limbah. Namun, dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk mengolahnya menjadi bahan konstruksi maupun papan.
Kayu yang masih berkualitas baik dapat diolah menjadi material bangunan, sementara kayu yang rusak atau berbentuk serpihan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain guna mendukung proses rehabilitasi.
"Boleh kayunya digunakan atau diberikan kepada para bupati/wali kota dengan koordinasi gubernur. Saya sudah sampaikan (kepada) Menteri Kehutanan (waktu rapat) kemarin. Menteri Kehutanan sudah membuat SK," tambahnya.
Cakupan Wilayah dan Mekanisme Pelaporan
SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Desember 2024 lalu ini mencakup tiga provinsi utama, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat.
Regulasi ini mengatur secara rinci bahwa kayu bulat atau kayu debris (limbah) akibat bencana alam dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak, dan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebutuhan mendesak.
Koordinasi Ketat Antar-Daerah
Mendagri menekankan bahwa pemanfaatan kayu ini harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat. Bupati dan Wali Kota wajib berkoordinasi dengan Gubernur dalam proses pengambilan dan penggunaan kayu tersebut.
Untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran, setiap kegiatan pemanfaatan kayu harus dilaporkan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di masing-masing provinsi terdampak. (*)
Apa Reaksi Anda?