Menakar Kebijakan MBG: Ambisi 'Revolusi Gizi' vs Tantangan Tata Kelola
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada awal 2025. Program ini sebagai salah satu agenda unggulan pemerintahan Presiden
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada awal 2025. Program ini sebagai salah satu agenda unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Inti program ini sederhana namun ambisius. Menyediakan makanan bergizi tanpa biaya bagi kelompok rentan, anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui, di seluruh Indonesia. Tujuannya bukan semata mengurangi kelaparan dan stunting, tetapi menjadi “investasi jangka panjang bagi kualitas SDM dan masa depan bangsa”.
Sebagai langkah realisasi, pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Perpres No. 83 Tahun 2024 untuk memimpin pelaksanaan MBG. Program mulai digulirkan resmi pada 6 Januari 2025 secara bertahap di jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA di semua kabupaten/kota.
Pemerintah mengalokasikan anggaran besar Rp71 triliun pada 2025. Itu menegaskan keseriusan menjadikan MBG sebagai “investasi untuk masa depan bangsa”. Bahkan, hingga Oktober 2025 telah dibangun 11.900 dapur MBG (SPPG) yang melayani 35,4 juta anak dan ibu hamil setiap hari (sekitar 35% dari target nasional). Skala masif ini menjadikan MBG sebagai “revolusi gizi” nasional, sebanding dengan program serupa di India dan Brasil yang disebut Presiden membawa dampak sosial-ekonomi positif.
Namun di balik janji besar tersebut, implementasi MBG menghadapkan pemerintah pada tantangan tata kelola yang kompleks. Berbagai paradigma administrasi publik (Old Public Administration (OPA) yang birokratis, New Public Management (NPM) yang berorientasi hasil, hingga New Public Service (NPS) yang berfokus pada pelayanan publik) tampak mewarnai pola kebijakan MBG.
News Analysis Khoirul Anwar, jurnalis TIMES Indonesia dan pemerhati kebijakan publik, berikut mengupas bagaimana desain kebijakan di pusat dan pelaksanaan di daerah mencerminkan atau justru menyimpangi teori-teori tersebut, ditinjau dari dimensi akuntabilitas, efektivitas anggaran, kualitas layanan, serta dinamika pusat-daerah.
Desain Kebijakan di Tingkat Pusat: Sentralistis dengan Sentuhan Manajerial
Di tahap perumusan, MBG cenderung mengikuti pola top-down ala OPA. Keputusan politik di pusat langsung dieksekusi melalui pembentukan badan baru dan instruksi menyeluruh. BGN ditunjuk sebagai koordinator pelaksana program dengan tugas menyusun kebijakan teknis hingga pengawasan internal.
Struktur birokratis BGN lengkap dengan deputi tata kelola, deputi pengawasan, dan inspektorat mencerminkan pendekatan hierarkis untuk memastikan program berjalan sesuai aturan. Petunjuk pelaksanaan dan teknis disiapkan terpusat, lalu dikoordinasikan kepada pemerintah daerah sebelum peluncuran. Pola seperti ini sesuai model OPA di mana pusat mengendalikan perencanaan dan standar pelaksanaan secara ketat.
Menariknya, pemerintah juga menggabungkan elemen NPM (New Public Management) dalam rancangan MBG. Fokus pada efektivitas dan efisiensi anggaran sangat ditekankan, Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa pembagian unit kerja di BGN harus menjamin program berjalan tepat sasaran serta efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Untuk membiayai MBG tanpa membebani APBN berlebihan, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang efisiensi belanja pemerintah, diikuti surat edaran Menteri Keuangan yang memangkas 16 pos anggaran lain demi menyediakan dana MBG. Langkah refocusing anggaran ini mencerminkan pendekatan manajerial. Yakni, menggeser sumber daya dari kegiatan yang dianggap kurang prioritas menuju program unggulan. Hasilnya, sekitar Rp100 triliun anggaran dikumpulkan lintas K/L untuk dialokasikan ke BGN.
Meskipun demikian, minimnya transparansi perencanaan menimbulkan kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perhitungan kebutuhan anggaran MBG “serampangan” dan tergesa-gesa demi memenuhi ambisi politik di awal masa jabatan.
ICW mencatat sempat terjadi inkonsistensi. Menteri Keuangan menyebut kebutuhan Rp306,6 T (dengan Rp100 T ke BGN), tapi Kepala BGN mengestimasi hanya Rp12 T per tahun untuk makanan, sehingga muncul tanda tanya penggunaan puluhan triliun sisanya. Dugaan mereka, anggaran besar itu menyubsidi operasional BGN termasuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pembangunan 5.000 dapur layanan gizi (SPPG) yang melibatkan Kementerian Pertahanan.
Di sinilah keterbatasan NPM tampak. Obsesi pada target cepat bisa mengabaikan proses perencanaan matang, membuka celah inefisiensi baru.
Dari perspektif New Public Service (NPS), idealnya kebijakan publik dirancang dengan mengutamakan kepentingan publik dan partisipasi luas. Pemerintah memang membingkai MBG sebagai jawaban atas kebutuhan rakyat akan gizi dan investasi SDM jangka panjang, sejalan nilai NPS.
Bahkan, Presiden menyebut program ini lahir dari keprihatinannya langsung berinteraksi dengan anak-anak kurang gizi di desa. Narasi yang menekankan bahwa pemimpin mendengarkan suara rakyat. MBG juga didesain memberi nilai tambah ke masyarakat: ribuan petani, nelayan, dan UMKM lokal dilibatkan sebagai pemasok bahan pangan, sehingga ekonomi berputar hingga desa.
Hal ini mencerminkan upaya melayani publik secara luas, tak sekadar memenuhi output program. Namun, dalam hal proses, perumusan MBG relatif tertutup dan terburu-buru. ICW mengkritik bahwa tidak ada pelibatan memadai dari pemangku kepentingan maupun publik selama penyusunan kebijakan teknis MBG. Selama dua bulan awal berjalan, informasi program ini bahkan “tertutup untuk publik”.
Pendekatan yang minim transparansi dan partisipasi ini kurang selaras dengan semangat NPS yang menempatkan warga sebagai mitra deliberatif dalam pelayanan publik. Singkatnya, di tingkat pusat, MBG lebih dominan bercorak OPA dalam struktur dan komando, dengan sentuhan NPM dalam manajemen anggaran, sementara prinsip NPS baru terlihat dalam retorika pelayanan, belum dalam mekanisme akuntabilitas sejak dini.
Implementasi di Daerah: Antara Target Angka dan Realitas Lapangan
Jika di pusat MBG digerakkan dengan instruksi, maka di daerah program ini diuji oleh kenyataan pelaksanaan. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan menjadi ujung tombak implementasi. Dapur layanan gizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didirikan di berbagai kecamatan untuk memasak dan mendistribusikan makanan ke sekolah, posyandu, hingga rumah tangga sasaran.
Skema pelaksanaan menggunakan pola bantuan pemerintah (Banper) dengan target 15–16,5 juta penerima manfaat di 2025. Setiap hari sekolah, Senin–Jumat, para siswa menerima makanan bergizi gratis. Bahkan saat Ramadan disediakan bingkisan untuk berbuka puasa. Menu disusun berpedoman pada standar gizi seimbang (karbohidrat, protein, sayur, buah, dll) dan bahan pangan lokal dianjurkan supaya menu sesuai selera daerah.
Keterlibatan aktor non-pemerintah juga mewarnai implementasi. Alih-alih semua dapur dikelola ASN, pemerintah merekrut puluhan ribu Sarjana Penggerak (lulusan muda) yang dilatih intensif sebagai tenaga penggerak MBG, bekerja sama dengan universitas dan sektor terkait. Banyak dapur MBG bermitra dengan pihak ketiga atau komunitas lokal. Dari 5.000 SPPG yang ditargetkan, 1.542 dibangun langsung oleh BGN dan 3.458 melalui kerja sama dengan lembaga lain/pihak ketiga.
Pola kemitraan ini mengindikasikan pendekatan NPM. Pemerintah mengontrak atau bermitra dengan entitas lokal untuk penyediaan layanan, berharap fleksibilitas dan jangkauan lebih luas. Di beberapa daerah, inisiatif lokal cukup kreatif. Dinas Pendidikan Jawa Barat, misalnya, meluncurkan portal SiMantap MBG untuk memantau progres MBG di sekolah-sekolah secara real-time.
Data jumlah porsi yang tersalurkan per sekolah hingga per hari ditampilkan terbuka, sehingga akuntabilitas pelaksanaan dapat dipantau publik. Ini menjadi sebuah praktik yang sejalan NPS dalam transparansi lokal.
Meski demikian, tantangan implementasi di daerah sangat besar. Banyak wilayah belum memiliki infrastruktur dapur memadai, sehingga pelaksanaan diawali di kabupaten/kota yang telah siap SPPG-nya dan akan diperluas bertahap, dengan prioritas daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) ke depan.
Keterbatasan fasilitas penyimpanan makanan di sekolah, kekurangan tenaga gizi, hingga kendala logistik rantai dingin menjadi persoalan teknis yang memengaruhi kualitas layanan. Target yang tinggi juga memberi tekanan: pemerintah pusat menargetkan hampir 18 juta penerima di akhir 2025 dan menjanjikan cakupan penuh 82 juta anak dan ibu hamil menyusui bila program matang. Mengejar target kuantitas ini tanpa disertai kapasitas lapangan yang memadai terbukti berisiko.
Keracunan Makanan MBG
Selama 2025, sejumlah daerah mengalami insiden keracunan pangan massal yang menggerus kepercayaan publik. Lebih dari 7.000 anak dilaporkan keracunan makanan MBG hingga Oktober 2025. Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, di mana puluhan siswa dilarikan ke RS akibat makanan MBG yang diduga basi.
Laporan adanya makanan berbelatung di Jawa Barat dan “hiu goreng” tak layak konsumsi di Kalimantan memperlihatkan celah serius dalam pengawasan mutu. Rentetan kasus itu bukan lagi dianggap kebetulan, melainkan gejala sistemik dari sistem yang rapuh.
Akibatnya, muncul trauma di kalangan orang tua. Ribuan keluarga dikabarkan melarang anaknya menyentuh makanan MBG di sekolah. Bahkan tagar #GiziBukanRacun viral di media sosial sebagai luapan kemarahan.
Dari sudut pandang NPS, ini indikasi kegagalan memenuhi asas kualitas layanan dan keamanan publik. Ketika program publik justru mencederai warga, ikatan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah pun retak.
Faktor penyebab masalah di lapangan ini beragam. Namun banyak mengarah pada kurangnya koordinasi pusat-daerah dan oversight lokal. Ombudsman RI Perwakilan Banten, misalnya, menyoroti bahwa menu MBG di wilayahnya kerap didominasi makanan ultraprocessed dan kurang perencanaan. Bahkan ditemukan kasus makanan basi.
Kepala Ombudsman Banten menegaskan esensi MBG adalah pemenuhan gizi, sehingga menu harus memenuhi kaidah gizi dan keamanan pangan tanpa kompromi. Ia mengkritik koordinasi pusat-daerah yang lemah: kebijakan terlalu terpusat berpotensi mengabaikan kearifan lokal karena “setiap daerah itu unik.
SPPG di tingkat daerah harus punya ruang menyesuaikan menu dengan budaya lokal, jangan hanya asal masak”. Kritik ini menggarisbawahi kebutuhan desentralisasi dalam implementasi. Karenanya model OPA yang seragam dari pusat justru kurang cocok menghadapi keragaman lokal.
Ketimpangan Pusat dan Daerah
Sejumlah contoh menunjukkan ketimpangan visi pusat vs kapasitas daerah. Di tingkat pusat, MBG digelontorkan dengan anggaran triliunan dan target muluk. Namun di daerah banyak yang kebingungan bagaimana menyimpan bahan pangan atau menjaga makanan tetap higienis.
Kurangnya keterlibatan komunitas lokal sejak awal juga disebut sebagai biang masalah: “Jika pemerintah melibatkan orang tua, guru, atau UMKM lokal sejak awal, banyak masalah mungkin bisa dicegah. Pendekatan terpusat justru menciptakan celah antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat, membuat MBG terasa seperti proyek elitis yang jauh dari realitas rakyat,” tulis seorang analis.
Kalimat pedas ini sejatinya menyoroti absennya prinsip NPS dalam pelaksanaan di daerah. Masyarakat lokal tidak diajak berperan aktif mengawasi kualitas atau memberi umpan balik sebelum krisis terjadi.
Akuntabilitas dan Pengawasan: Membangun Kepercayaan yang Terkikis
Rentetan masalah implementasi menyeret MBG dalam sorotan tajam aspek akuntabilitas. Pada fase awal program, pengawasan internal memang ada. BGN memiliki Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta Inspektur Utama untuk mengawal program. Selain itu, MBG dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor (Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, BPOM, dan pemerintah daerah) yang semestinya saling mengawasi.
Sistem pemantauan gizi juga dibangun. Penerima manfaat diukur status gizinya (tinggi, berat, dll) secara berkala untuk evaluasi efektivitas. Semua ini dirancang agar program berjalan sesuai tujuan dan terukur hasilnya (ciri NPM dalam accountability by results). Bahkan, integrasi dengan platform LAPOR! dibuka supaya masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan gizi secara cepat dan transparan. Sebuah langkah proaktif mendekat ke semangat NPS, di mana pemerintah membuka diri terhadap koreksi publik.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan akuntabilitas formal saja tidak cukup tanpa transparansi. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Maret 2025 secara terbuka menilai MBG “cacat” di banyak sektor. Mulai anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan.
ICW mengecam tertutupnya informasi program. Publik kesulitan mengakses data siapa penyedia jasa (SPPG), bagaimana mekanisme pengadaan bahan makanan, hingga standar operasional di lapangan. Bahkan sempat beredar isu larangan bagi pihak sekolah atau masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan MBG, yang dibantah BGN belakangan.
"Rendahnya keterbukaan ini menjadi kombinasi jitu untuk menghabiskan anggaran dan membuka peluang besar terjadinya korupsi,” tuding ICW tajam.
Temuan ICW turut mengungkap potensi konflik kepentingan dalam penunjukan SPPG. Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, ditemukan satu dapur SPPG melayani beberapa kecamatan dengan alamat yang sama. Padahal aturan teknis BGN mensyaratkan lokasi dapur radius maksimal 6 km atau 30 menit dari penerima. Hal ini memicu dugaan adanya penyedia yang “menguasai” banyak wilayah (monopoli) berbekal koneksi, alih-alih memberdayakan banyak UMKM lokal seperti niat awal.
Lebih jauh, laporan investigasi Tempo yang dikutip pengamat menyebut sejumlah pemasok makanan MBG punya koneksi politik dan demi menekan biaya mereka memasok bahan murah berkualitas rendah tanpa pengawasan ketat. Imbasnya, standar gizi dan kebersihan dikorbankan demi memenuhi kuota penyaluran. Ini bentuk moral hazard klasik saat akuntabilitas lemah.
Itu contoh ekstrem di mana penerapan NPM (outsourcing ke swasta) tanpa mekanisme transparansi NPS justru menghadirkan risiko penyimpangan ala OPA yang tertutup.
Merespons kritik dan krisis kepercayaan, pemerintah mengambil serangkaian langkah penyeimbang. BGN, bersama kementerian terkait, melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap SPPG bermasalah.
Kepala BGN Dadan Hindayana dilaporkan menghentikan sementara operasional 49 SPPG pada akhir 2025 untuk evaluasi standar keamanan pangan. Memasuki Ramadan 2026, total 47 SPPG disuspensi karena menu dinilai “jelek” atau tak memenuhi standar.
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah bahkan mengancam akan menutup unit layanan gizi yang melanggar aturan atau melakukan mark-up harga bahan pangan. Ia menegaskan program MBG akan diaudit ketat oleh pemerintah dan BPK, sehingga siapa pun yang bermain-main dengan anggaran akan berhadapan dengan temuan serius. Peringatan keras semacam ini menunjukkan upaya mengembalikan disiplin OPA – rule enforcement – di tengah implementasi yang sempat kendur.
Seiring itu, transparansi mulai diperbaiki. BGN menyampaikan data capaian secara berkala melalui infografis resmi. Kementerian Keuangan pun rutin mempublikasi realisasi anggaran MBG: sepanjang 2025 terserap Rp51,5 triliun atau 72,5% dari pagu Rp71 T.
Menariknya, dari dana terserap itu disebutkan Rp43,3 triliun langsung diterima masyarakat dalam bentuk makanan, artinya ada porsi signifikan (sekitar Rp8,2 T) untuk biaya operasional, administrasi, dan infrastruktur. Pemerintah daerah juga mulai terlibat aktif mengawasi.
Di Gorontalo, misalnya, kelompok mahasiswa melaporkan penemuan roti hampir kedaluwarsa yang dibagikan sebagai paket MBG Ramadan. Wagub Idah Syahidah (selaku Ketua Satgas MBG provinsi) segera menindaklanjuti dengan meminta laporan detail dan berjanji menegur pihak penyedia. Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi dan mendorong pengelolaan yang transparan dan akuntabel demi kebaikan program.
Langkah-langkah penyehatan akuntabilitas ini menggambarkan pergeseran ke arah paradigma NPS, di mana pemerintah menyadari pentingnya merangkul partisipasi publik dan menjaga kepercayaan. Alih-alih menyembunyikan masalah, pemerintah mulai membuka dialog dengan warga (melalui audiensi, LAPOR!, dsb) dan mengakui perlunya perbaikan. Meski awalnya cenderung defensif karena sempat ada kesan pemerintah menyalahkan faktor eksternal seperti cuaca atau rantai pasok atas insiden, ketimbang langsung mengakui kelemahan. Kini arah pembenahan lebih jelas. DPRD di daerah juga menuntut investigasi menyeluruh atas kasus keracunan, menandakan proses akuntabilitas politik berjalan.
Tantangan ke depan adalah memastikan momentum perbaikan ini konsisten, sehingga akuntabilitas bukan reaktif saat krisis saja, melainkan terbangun sistemik dalam tata kelola MBG sehari-hari.
Efektivitas Anggaran: Antara Investasi SDM dan Beban Fiskal
Dari sisi anggaran, Program MBG merupakan intervensi fiskal yang sangat besar. Dengan pagu Rp71 triliun di 2025 (sekitar 1/5 anggaran fungsi pendidikan nasional), MBG jelas mencerminkan prioritas pemerintah terhadap pembangunan manusia. Argumen pemerintah, seperti disampaikan Presiden dan timnya, MBG bukanlah belanja konsumtif melainkan investasi jangka panjang.
Memberi anak-anak gizi baik diharapkan meningkatkan kesehatan, kecerdasan, dan prestasi pendidikan, yang pada akhirnya mendongkrak kualitas SDM dan daya saing bangsa. Jika tujuan ini tercapai, return on investment berupa produktivitas generasi mendatang akan jauh melampaui biaya yang dikeluarkan sekarang – sejalan konsep value for money ala NPM jangka panjang.
Namun efektivitas anggaran tak hanya soal alokasi, tapi juga realisasi dan hasil. Fakta bahwa hanya 72,5% anggaran MBG 2025 terserap menunjukkan kemampuan serap program belum optimal. Sisa Rp19,5 triliun (27,5%) tak terpakai menandakan program menghadapi hambatan di lapangan, entah kapasitas penyelenggaraan belum siap, proses pengadaan lambat, atau memang target penerima belum tercapai sepenuhnya.
Data pemerintah mencatat per akhir 2025, jumlah penerima manfaat mencapai 53,8 juta jiwa – masih sekitar 65% dari sasaran potensial 82 juta. Artinya, ada gap besar yang mungkin disebabkan tahap ekspansi bertahap. Di satu sisi, tidak terserapnya 100% dana dapat dianggap positif karena mencegah pemborosan asal habis anggaran (ciri kehati-hatian fiskal).
Tapi di sisi lain, publik mempertanyakan, mengapa di tengah gencarnya program, banyak anak justru tidak mendapatkan haknya? Apalagi, sejumlah pos anggaran lain telah dikorbankan/dipangkas demi membiayai MBG. Ada kekhawatiran bahwa pemangkasan anggaran di K/L dan Pemda untuk MBG malah mengganggu layanan publik lain yang “tidak termasuk prioritas” padahal penting (seperti program kesehatan atau pendidikan non-MBG).
Transparansi pemanfaatan anggaran menjadi krusial. Dalam semangat NPS, publik ingin tahu seberapa besar dana benar-benar sampai ke target. Dari Rp51,5 T terserap 2025, pemerintah menyebut Rp43,3 T langsung untuk makanan. Artinya sekitar 16% digunakan untuk operasional pendukung.
Proporsi ini bisa diperdebatkan: apakah 84% benefit rate itu cukup efisien? Bagian “overhead” termasuk pembangunan dapur, pelatihan SPPI, gaji petugas, transportasi, administrasi BGN, dsb. Mengingat program masih tahap awal pembangunan jaringan, biaya investasi infrastrukturnya memang tinggi. Namun, penting ke depan menjaga agar belanja pendukung tidak membengkak melebihi manfaat langsung.
ICW menyoroti potensi inefisiensi seperti belanja honorarium aparatur baru SPPI yang dijadikan ASN BGN, di tengah kondisi pemerintah justru melakukan efisiensi di tempat lain. Dari perspektif NPM, ini trade-off yang harus dipantau: jangan sampai niat efisiensi berujung paradoks berupa birokrasi baru yang mahal.
Ukuran efektivitas lainnya adalah dampak nyata. Pemerintah menyatakan MBG diharapkan menekan prevalensi stunting dan meningkatkan kehadiran serta partisipasi belajar anak. Jika dalam 1-2 tahun indikator gizi anak (berat, tinggi, anemia, dll) membaik signifikan, maka berapapun biaya akan dianggap worth it. Namun bila tidak, program se-mahal ini akan dipandang pemborosan.
Oleh karena itu, evaluasi berbasis data menjadi keharusan. BGN bersama Kemenkes telah menginisiasi pemantauan status gizi berkala. Selain output (jumlah makanan tersalur), outcome seperti angka anemia, % anak ke sekolah kenyang, hingga tren stunting per daerah perlu diukur sebelum dan sesudah MBG.
Tantangan bagi pemerintah adalah menunjukkan “dampak nyata dari angka menjadi perubahan”, agar publik yakin uang triliunan bukan hilang sia-sia. Dalam hal ini, paradigma NPM yang menekankan management by results dapat mendorong akuntabilitas kinerja anggaran MBG.
Di sisi lain, model NPS mengingatkan bahwa efektivitas tak melulu dihitung angka fisik, tetapi juga kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Krisis kepercayaan akibat kasus keracunan dan isu korupsi tentu merusak persepsi publik atas program ini – sekalipun gizi anak membaik, orang tua yang trauma barangkali tetap menolak MBG.
Biaya sosial semacam ini sukar dikuantifikasi. Maka, meningkatkan kualitas layanan dan komunikasi publik menjadi bagian tak terpisahkan dari efektivitas anggaran. Setiap rupiah yang dihemat dari efisiensi internal sebaiknya dialihkan untuk memastikan kualitas makanan dan keamanan terjaga, karena itulah yang langsung dirasakan penerima.
Seperti dikatakan Ombudsman, “pelayanan publik dalam bentuk pangan harus menjamin konsumen, terutama anak-anak, merasa nyaman dan aman saat mengonsumsinya”. Efektivitas akhir program ini akan dinilai dari dua hal: apakah tujuan gizinya tercapai, dan apakah rakyat merasa terlayani dengan baik. Keseimbangan keduanya akan menentukan apakah MBG layak dilanjutkan dan diperluas, atau perlu dirombak total.
Pusat vs Daerah: Dinamika Tata Kelola Multilevel
MBG memberikan pelajaran penting tentang relasi tata kelola pusat-daerah di Indonesia. Sebagai program nasional berbiaya besar, kendali utama berada di pemerintah pusat: mulai regulasi, anggaran, hingga evaluasi dilakukan terpusat. Bahkan, dalam laporan ICW disebutkan MBG ini lahir karena ambisi Presiden yang ingin segera menepati janji kampanyenya, sehingga disiapkan buru-buru jelang 2025.
Perpres BGN diteken Agustus 2024 (era Presiden Jokowi) agar BGN siap operasional di awal 2025. Dalam 4 bulan, program digelar serentak di seluruh Indonesia. Sebuah timeline yang tentunya menantang koordinasi antar level pemerintahan. Kolaborasi horizontal antar kementerian digalang melalui rapat-rapat koordinasi, sementara koordinasi vertikal dengan daerah dilakukan via rakor teknis dan surat edaran.
Akan tetapi, komunikasi yang tergesa mengakibatkan beberapa pemerintah daerah merasa kurang dilibatkan dalam penyusunan menu atau mekanisme lokal.
Pada pelaksanaan, pemerintah daerah sebenarnya memegang peranan eksekutor harian. Dapur MBG bisa saja dikelola oleh dinas daerah atau pihak ketiga lokal, kepala sekolah dan camat dilibatkan dalam pengawasan distribusi, dan kepala daerah memantau capaian di wilayahnya.
Keberhasilan program tentu akan dipuji, sebaliknya kegagalan di daerah bisa menjadi tanggung jawab politis kepala daerah setempat. Hal ini memunculkan tensi akuntabilitas: misal, saat terjadi keracunan massal di suatu kabupaten, apakah yang disalahkan BGN pusat (karena penyedia dipilih pusat) atau dinas kesehatan daerah? Kenyataannya, banyak kepala daerah langsung bersuara mendesak evaluasi program setelah kasus di wilayah mereka, seperti DPRD Banjar yang meminta investigasi menyeluruh atas insiden di Kalimantan Selatan.
Ini sinyal bahwa daerah tak mau sekadar menjadi penerima instruksi tanpa punya ruang adaptasi. Desentralisasi fungsional MBG mungkin perlu ditingkatkan, misalnya memberikan wewenang pada pemerintah provinsi/kabupaten untuk menetapkan menu sesuai selera lokal (tentu dalam koridor gizi) dan memilih pemasok lokal berkualitas, daripada sepenuhnya ditentukan BGN.
Idealnya, tata kelola MBG menganut asas “money follows function”. Anggaran besar dari pusat dialirkan, tapi pelaksanaan mendayagunakan kapasitas daerah. Pada 2025, mekanisme MBG menggunakan skema Banper (bantuan pemerintah), artinya dana dan barang didistribusi dari pusat ke daerah sesuai kebutuhan. Ke depan, bukan mustahil pola dekonsentrasi atau block grant digunakan, di mana daerah diberi alokasi anggaran gizi dan keleluasaan lebih untuk menjalankan program sesuai kondisi lokal (dengan target output tertentu dari pusat).
Model ini akan mendekati semangat NPM dalam devolusi kewenangan agar keputusan diambil sedekat mungkin dengan titik layanan. Syaratnya, tentu kapasitas tata kelola daerah harus andal, dan akuntabilitas hasil tetap ke pusat.
Saat ini, friksi pusat-daerah yang muncul dari MBG justru menjadi cermin transisi paradigma. Paradigma OPA lama cenderung sentralistik dengan asumsi daerah tinggal melaksanakan. NPM mendorong kompetisi dan evaluasi kinerja antar daerah: mungkin nantinya capaian MBG tiap provinsi akan dibandingkan, yang sukses diberi insentif. Sedangkan NPS menginginkan adanya relasi kolaboratif. Pusat menyediakan dukungan dan standar, daerah bersama warganya merancang implementasi kreatif yang paling cocok, kemudian saling berbagi praktik baik.
Bagi Indonesia yang sangat majemuk, keterkaitan pusat-daerah dalam MBG harus terus diselaraskan. Kegagalan di lapangan sejauh ini memberi sinyal bahwa arus instruksi satu arah perlu diimbangi dialog dua arah. Pusat harus siap mendengar masukan dari daerah (dan masyarakat lokal) untuk penyesuaian kebijakan.
Sebaliknya, daerah juga harus proaktif mengidentifikasi masalah dan melapor ke pusat tanpa takut disalahkan. Seperti di Gorontalo, keterlibatan forum pemuda lokal bertemu Wagub membahas kendala MBG menunjukkan model kolaborasi yang konstruktif.
Pada akhirnya, MBG bisa menjadi model baru hubungan pusat-daerah dalam pelayanan publik. Sebuah co-governance di mana tanggung jawab bersama diemban demi tujuan mulia. Jika paradigma ini berhasil, akan terbangun kepercayaan antar level pemerintahan sekaligus antara pemerintah dan masyarakat, melampaui sekadar sukses program gizi.
Menjemput Indonesia Emas dengan Pembelajaran Berharga
Sebagai sebuah kebijakan publik, Program Makan Bergizi Gratis 2025 ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi menampilkan tekad pemerintah memenuhi hak dasar gizi anak bangsa dengan skala dan sumber daya luar biasa. Langkah ini sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, bahwa investasi pada manusia sejak dini adalah kunci kemajuan.
Program MBG juga telah menunjukkan beberapa hasil positif: jutaan anak mendapat akses makanan sehat yang mungkin tak mereka peroleh di rumah, para petani dan usaha lokal menikmati pasar baru, dan isu gizi menjadi arus utama pembicaraan publik.
Bila dilihat dari perspektif administrasi, MBG mendorong inovasi lintas sektor. Ada kolaborasi Kementerian, pembentukan badan khusus, hingga penggunaan teknologi informasi. Semua kolaborasi itu menjadi pengalaman berharga bagi birokrasi Indonesia dalam menangani proyek kompleks.
Namun, sisi lain mata uang itu mengingatkan bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa desain dan tata kelola yang matang. Pelajaran pahit datang lewat kasus-kasus keracunan dan sorotan tajam masyarakat sipil. Program dengan paradigma lama yang terlalu top-down dan tergesa-gesa terbukti rentan menimbulkan ekses negatif: kualitas diabaikan, pengawasan kedodoran, dan kepercayaan publik jatuh.
MBG 2025 akhirnya menjadi semacam stress-test bagi administrasi publik kita. Penting menguji kapasitas pemerintah mengelola anggaran raksasa secara efektif sekaligus akuntabel.
Ke depan, pembenahan menyeluruh sudah tak bisa ditawar. Akuntabilitas perlu diperkuat dengan transparansi penuh dan keterlibatan elemen independen. Evaluasi oleh lembaga seperti BPK dan pengawasan oleh Ombudsman serta masyarakat sipil harus dilihat sebagai bagian dari solusi, bukan ancaman. Pemerintah pusat juga mesti merangkul masukan daerah dan para ahli untuk menyempurnakan juknis, alih-alih one-size-fits-all.
Partisipasi warga seperti komite sekolah yang terdiri dari orang tua, bisa dilibatkan dalam memantau menu dan distribusi sehari-hari, sehingga muncul rasa memiliki dan trust baru. Singkatnya, paradigma New Public Service yang menekankan pelayanan publik sejati dan kemitraan dengan warga seharusnya menjadi arah pembaruan MBG selanjutnya, tanpa meninggalkan disiplin manajemen kinerja dan aturan hukum.
Program Makan Bergizi Gratis lahir dari harapan tinggi dan kini memasuki fase kritis perbaikan. Bila pemerintah berhasil mengambil hikmah dan melakukan koreksi sesuai prinsip tata kelola baik, MBG bukan saja akan mencapai target gizinya, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik yang sempat pudar. Sebaliknya, kegagalan beradaptasi bisa menjadikan program ini “luka terbuka” yang mengganggu hubungan rakyat dan pemerintah.
TIMES Indonesia mencatat, inisiatif revolusioner seperti MBG menuntut keseimbangan antara kecepatan, kontrol, dan layanan yang berpihak pada rakyat. Pada akhirnya, keberlanjutan MBG akan ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi. Dari sebuah kebijakan top-down bernuansa politis menjadi layanan publik kolaboratif yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dari Sabang sampai Merauke.
Pemerataan gizi untuk generasi penerus adalah tanggung jawab bersama, dan MBG 2025 memberi kita pelajaran mahal bahwa tanggung jawab itu hanya bisa dipikul dengan akuntabilitas, efisiensi, kualitas, dan sinergi pusat-daerah berjalan beriringan.
Apabila pembenahan ini terus dilakukan, bukan tidak mungkin MBG akan dikenang sebagai warisan positif menuju Indonesia Emas 2045. Di mana setiap anak tumbuh sehat cerdas, dan setiap rupiah anggaran negara termanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)
Sumber Literasi:
1). Kementerian Keuangan – Media Keuangan, “Pemerintah Salurkan Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Sasaran Utama Penerimanya”
mediakeuangan.kemenkeu.go.id
2). Sekretariat Kabinet RI, “Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi untuk Masa Depan Bangsa”. setkab.go.id
3). Indonesia Corruption Watch – Siaran Pers, “Badan Gizi Nasional Harus Transparan Mengelola Program Makan Bergizi Gratis". antikorupsi.org
4). Ombudsman RI Perwakilan Banten, “Menu MBG Didominasi Produk UPF, Ombudsman Minta Program MBG Dievaluasi”. ombudsman.go.id
5). Kumparan, “Hashim Bantah Makan Bergizi Gratis Program Konsumtif: Ini Investasi Masa Depan”
6). Opini Universitas Andalas, “Krisis Makan Bergizi Gratis: Retaknya Kepercayaan Publik" unand.ac.id
unand.ac.id
7). Berita Gorontalo (Diskominfotik Prov. Gorontalo), “Wagub Gorontalo: SPPG Melanggar Aturan Terancam Ditutup”. berita.gorontaloprov.go.id
berita.gorontaloprov.go.id
8). Data realisasi anggaran MBG 2025 dan pernyataan DJA Kemenkeu. infobanknews.com
news.ddtc.co.id, mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Apa Reaksi Anda?