Media Boleh Afiliasi dengan Parpol, Namun Produk Jurnalistik Tetap Harus Independen
Tidak sedikit pemilik media melakukan afiliasi dengan sejumlah Partai Politik (Parpol). Afiliasi yang dilakukan oleh media terhadap Parpol itu sendiri tidak ada aturan la ...
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tidak sedikit pemilik media melakukan afiliasi dengan sejumlah Partai Politik (Parpol). Afiliasi yang dilakukan oleh media terhadap Parpol itu sendiri tidak ada aturan larangan. Namun yang menjadi garis besarnya yakni, produk jurnalistik yang dihasilkan harus tetap independen.
Hal itu dipertegas oleh Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Jawa Timur Mahmud Suhermono saat menjadi pemateri dalam kegiatan Media Gathering, pada Sabtu (23/12/2023) di Gedung Aula BJBR, Kota Probolinggo, Jatim. Kegiatan bertemakan Sosialisasi Pemilu 2024, bersama PPK, PPS dan Wartawan se-Kota Probolinggoitu digagas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Menurut Mahmud, independensi media sangat penting bagi seorang media untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Diantaranya yakni fungsi kontrol, informasi, edukasi, dan hiburan. Tentunya dalam hal menjalankan fungsi tersebut tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kemudian lanjutnya, bagaimana jika media tidak independen? Terlebih dalam menyikapi Pemilu 2024 ini. Maka yang menjadi korban dan yang akan dirugikan yakni masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi mengenai Pasangan Calon tertentu, Caleg tertentu maupun Parpol tertentu.
“Sebab media yang tidak independen akan memperjuangkan kepentingannya sendiri. Padahal tugas media yakni memberikan informasi, edukasi, kontrol serta hiburan kepada masyarakat,” kata Mahmud.
Kemudian bagaimana dengan pemilik media yang berafiliasi dengan Parpol. Lebih lagi, demi keberlangsungan hidup media itu sendiri! Maka hal itu tidak menjadi persoalan. Mahmud mempertegas jika tidak ada larangan mengenai afiliasi yang dilakukan oleh pemilik media.
Kendati demikian, ketika dalam proses jurnalistik serta prodak dari hasil jurnalistiknya tetap harus independen. “Jika pemilik media memiliki aviliasi terhadap partai tertendu maka tidak apa-apa. Namun ketika dalam proses prodak jurnalistiknya tetap harus independen, ini yang harus,” tegas Mahmud.
Hal senada juga diterangkan oleh Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Radfan Faisal. Menurutnya independensi juga akan tampak secara kasat mata melalui hasil prodak jurnalistik yang dihasilkan. Oleh karenanya perlu keseimbangan dalam memuat berita khusunya dalam hal Pemilu 2024.
“Jika pasangan A diberikan ruang dengan ukuran tertentu misalnya dalam suatu media, maka pasangan lainnya juga harus diberikan hal yang sama. Meskipun yang membayar pasangan A,” ucap Radfan disela-sela materi yang diberikan.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya yakni ketika seorang wartawan mencalonkan diri baik sebagai caleq ataupun timses, maka harus off dari perannya sebagai wartawan. Minimal mengajukan cuti selama masa pencalonannya atau selama menjadi timses.
Selain itu lanjut Radfan, dalam Media Gathering, KPU Kota Probolinggo sengaja turut mengundang PPK dan juga PPS guna mendapatkan informasi terkait dengan tugas media. Sehingga ketika PPK dan PPS dalam menjalankan tugasnya di lapangan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman media.
“Selain agar mereka (PPK dan PPS) mengerti tugas dan peran media, juga biar bisa bertatap muka dan mengenal satu dengan yang lain. Sehingga tidak canggung lagi dengan teman-teman media,” tutup Radfan. (*)
Apa Reaksi Anda?