Mantan Bupati Bangkalan Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron terpidana kasus korupsi kini resmi di eksekusi oleh KPK RI menjadi masyarakat binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Suka ...

September 22, 2023 - 21:00
Mantan Bupati Bangkalan Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Sukamiskin

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron terpidana kasus korupsi kini resmi di eksekusi oleh KPK RI menjadi masyarakat binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. 

“Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22/9/2023).

Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, mantan Bupati Bangkalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini akan menjalani kurungan selama 9 tahun dan uang pengganti. 

“Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK. 

Diberitakan sebelumnya, KPK RI menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Lembaga antirasua itu pun menangkap yang bersangkutan di Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/12/2022) kemarin dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Dalam konferensi persnya, Kamis (8/12/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif tersebut.

Kata dia, pihaknya menangkap Abdul Latif berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. Lembaga antirasua itu selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-buktinya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka antara lain yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka.

Selanjutnya ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamil, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Firli Bahuri menyampaikan, selanjutnya KPK melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk ke Polda Jatim. Pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. "Selesai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik (KPK) melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka," kata Firli.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyidikan serta penyelesaian perkara. Lalu kemudian para tersangka digiring ke Kantor KPK kemarin.

Firli Bahuri menjelaskan, dalam kasus ini Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron awalnya membuka formasi seleksi jabatan di sejumlah posisi tingkat pimpinan tinggi hingga jabatan promosi eselon 3 dan 4.

Ia menyampaikan, ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati Bangkalan antara lain Agus Eka, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamil dan Salman Hidayat.

"Melalui orang kepercayaannya Bupati Bangkalan yaitu Bupati kemudian melakukan permintaan commission fee berupa yang kepada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan lulus terpilih dan terpilih selesai jabatan," jelasnya.

Firli memaparkan, untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui kepercayaan dari Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Selain itu, ia mengatakan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah uang lain dari pengaturan sejumlah proyek di seluruh Dinas di wilayahnya. Penentuan besaran fee 10 persen setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," kata Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri menyampaikan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 13B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kita. undang-undang Hukum Pidana.

Bagi lima tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow