MA Amerika Batalkan Kewenangan Tarif Trump, Cornelis Desak Pemerintah Moratorium Perjanjian ART
Pemerintah perlu memastikan setiap perjanjian internasional sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan ekonomi Indonesia.
JAKARTA Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) yang membatalkan kewenangan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu respons dari kalangan legislatif di Indonesia.
Cornelis, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, meminta pemerintah segera melakukan moratorium dan meninjau ulang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Cornelis, putusan lembaga peradilan tertinggi di AS tersebut mengubah secara mendasar landasan hukum yang menjadi dasar penandatanganan perjanjian ART
“Perjanjian ini sebelumnya ditandatangani sebagai langkah defensif di tengah ancaman tarif tinggi dari eksekutif AS. Namun dengan dibatalkannya kewenangan tarif tersebut oleh Mahkamah Agung, maka premis yang melatarbelakangi kesepakatan ini patut ditinjau kembali,” kata Cornelis dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai, implementasi perjanjian yang dasar hukumnya sedang dipersoalkan di negara asalnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Indonesia.
Karena itu, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa menjalankan seluruh poin kesepakatan sebelum ada kepastian hukum yang final dan mengikat di Amerika Serikat.
Cornelis juga menyoroti sejumlah konsekuensi yang harus diantisipasi jika perjanjian tetap dijalankan, seperti pembebasan tarif masuk produk AS hingga 0 persen sebagaimana tercantum dalam dokumen Schedules 1 and 2, penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga implikasi terhadap pajak perusahaan digital.
Sebagai anggota Banggar DPR RI, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan perdagangan internasional berpotensi berdampak pada struktur penerimaan dan belanja negara.
“Pemerintah harus menghitung secara cermat dampaknya terhadap industri dalam negeri, UMKM, dan postur APBN. Jangan sampai kita mengambil langkah yang merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang,” ujarnya.
Cornelis menambahkan, dinamika hukum di Amerika Serikat seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk bersikap lebih berhati-hati dan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
Ia pun mendesak kementerian terkait untuk mengambil langkah proaktif dengan menyatakan moratorium atas implementasi Perjanjian ART hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dari pihak Amerika Serikat.
“Hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan. Pemerintah perlu memastikan setiap perjanjian internasional sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?