LKPP Gandeng KPK dan Kemendesa, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Demi Cetak Desa Antikorupsi

Guna mempercepat pembangunan di tingkat desa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Mei 19, 2026 - 20:30
LKPP Gandeng KPK dan Kemendesa, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Demi Cetak Desa Antikorupsi
JAKARTA -

Guna mempercepat pembangunan di tingkat desa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara konsisten melakukan penataan regulasi dan menyempurnakan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa). Langkah ini juga dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ desa.

Upaya tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan profesional untuk memperkuat pencegahan korupsi. Dengan demikian, setiap rupiah dana desa mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menegaskan bahwa PBJ Desa memiliki peran yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar proses belanja pemerintah desa. Menurutnya, PBJ Desa menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui transformasi anggaran desa menjadi infrastruktur fisik, layanan publik, serta program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa, sirkulasi ekonomi akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa. Melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan penyedia lokal, masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri," ujar dalam sambutannya pada Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa di Gedung LKPP, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Meski begitu, Sarah menambahkan bahwa tantangan dalam implementasi PBJ Desa masih menjadi perhatian serius. Ia menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi yang dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2024, di mana sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional. Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 juga menunjukkan tren serupa.

"Data ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis. Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak. Dengan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendesa, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini," tegas Sarah.

Dalam giat yang sama, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah terjadinya praktik korupsi, seperti konflik kepentingan, proyek fiktif, maupun program fiktif lainnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan tersebut.

"Program Desa Antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas desa. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel," jelas Ibnu.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengapresiasi langkah LKPP yang telah menyederhanakan regulasi pengadaan di tingkat desa. Menurutnya, kemudahan sistem ini sangat penting agar perangkat desa tidak terhambat birokrasi yang rumit, sehingga anggaran desa dapat segera dialokasikan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).

Riza melanjutkan bahwa keberhasilan transformasi tata kelola tersebut tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh entitas pengadaan, termasuk masyarakat.

"Membangun desa berarti membangun Indonesia dengan menggunakan pendekatan kolaborasi octahelix yang melibatkan delapan unsur sekaligus secara sinergis," ujar Riza.

Adapun delapan unsur tersebut meliputi pemerintah pusat dan daerah (kebijakan/anggaran), dunia usaha, inovasi dan teknologi (efisiensi layanan), perguruan tinggi (riset/pendampingan), yayasan/NGO/ormas (pelindung kelompok rentan/inovasi sosial), tokoh/KOL/profesional (penggerak sosial/kolaborasi), masyarakat (agen perubahan/nilai lokal), serta media sebagai penyambung suara dan penjaga transparansi.

Melalui transformasi tata kelola dan penguatan SDM pengadaan, desa diharapkan mampu menjadi ruang pembangunan yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan. 

Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa antikorupsi sekaligus mempercepat tercapainya pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow