Lahan SDN Pecoro 02 jadi Sengketa, Pemkab Jember Jamin Siswa Tetap Sekolah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil sikap tegas terkait konflik lahan di SDN Pecoro 02 yang saat ini tengah bergulir di ranah hukum.

Februari 23, 2026 - 14:00
Lahan SDN Pecoro 02 jadi Sengketa, Pemkab Jember Jamin Siswa Tetap Sekolah

JEMBER Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil sikap tegas terkait konflik lahan di SDN Pecoro 02 yang saat ini tengah bergulir di ranah hukum.

Pemkab berkomitmen penuh untuk menjaga hak pendidikan siswa agar tidak terkorbankan oleh proses gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Langkah ini diambil menyusul adanya insiden penyegelan gerbang sekolah yang sempat menghambat akses masuk siswa dan guru.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan, menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Dalam kunjungannya ke sekolah tersebut, Ervan mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persengketaan untuk mendahulukan kepentingan publik, khususnya para pelajar.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak. Fasilitas pendidikan memiliki kepentingan yang jauh lebih besar bagi masa depan anak didik kita," tutur Ervan.

Ia juga menambahkan bahwa selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, fungsi sekolah sebagai tempat belajar harus tetap dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.

Mengenai detail perkara, Ervan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Kamis mendatang.

"Terkait aksi penyegelan paksa yang sempat terjadi, Bagian Hukum Pemkab Jember masih melakukan pengkajian mendalam. Hingga kini, pemerintah daerah belum memutuskan apakah akan melayangkan somasi atau mengambil langkah hukum lainnya atas tindakan penyegelan tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, keresahan sempat melanda wali murid SDN Pecoro 02 pada Senin (23/2/2026) pagi.

Gerbang sekolah ditemukan terkunci rapat akibat penyegelan oleh sekelompok orang sejak dini hari.

Siswa baru bisa masuk kelas sekitar pukul 07.30 WIB setelah aparat keamanan dan unsur Muspika setempat turun tangan membuka segel.

Dalam sengketa dengan Nomor Perkara: 133/Pdt.G/2025/PN Jmr tersebut, penggugat atas nama Sun'a mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi, yang saat ini tercatat dikuasai oleh Kuswo Misna. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow