KPU Kabupaten Malang: Pelaksana Kampanye Daftarkan Akun, Jurkam Pejabat Publik Harus Cuti

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan yang diatur kepada pelaksana kampanye pemilu 202 ...

November 20, 2023 - 16:30
KPU Kabupaten Malang: Pelaksana Kampanye Daftarkan Akun, Jurkam Pejabat Publik Harus Cuti

TIMESINDONESIA, MALANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan yang diatur kepada pelaksana kampanye pemilu 2024. Diantaranya, harus mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai sarana kampanye oleh peserta pemilu. 

"Beberapa ketentuannya, nama-nama pelaksana kampanye harus didaftarkan ke KPU, berikut akun-akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye. Bisa perorangan atau pun official, dan maksimal 20 akun untuk setip jenis platform yang digunakan," terang Pramudya Mahardika, Senin (20/11) siang. 

Divisi-Sosialisasi-2.jpg

Dikatakan, pihaknya kini sudah menyiapkan formulir untuk diisi nama-nama pelaksana kampanye yang disusulkan partai politik. Berkas nama juga daftar akun untuk kampanye ini, harus diserahkan ke KPU Kabupaten Malang paling lambat Sabtu, 25 November 2023.

Selain itu, lanjut Dika, juga diatur terkait juru kampanye pada rapat umum yang melibatkan pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik yang menjadi jurkam harus mengajukan cuti, dimana pelaksanaan kampanye rapat umum diatur selama tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Divisi-Sosialisasi-3.jpg

"Daftar nama pelaksana kampanye, akun medsos, hingga jurkam ini, juga kami sampaikan kepada pihak Bawaslu dan kepolisian. Untuk rapat umum, akan diatur jadual pelaksanaannya," imbuh komisioner KPU Kabupaten Malang yang membidangi Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM ini. 

Untuk kegiatan kampanye di fasilitas publik dan pemerintah, termasuk lembaga pendidikan, juga diatur dengan aturan main di Peraturan KPU Nomor 15/2023.

Diantaranya, kegiatan kampanye ini harus seizin pemilik atau pengelola institusi/lembaga yang menaungi, hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, tidak ada atribut parpol atau peserta pemilu, dan diikuti hanya peserta yang punya hak pilih. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow