KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB 2026, Soroti Pungli hingga Titipan Siswa

KPK menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 setelah memetakan risiko korupsi dalam SPMB. Lembaga antirasuah ini menyoroti modus pungli, manipulasi data, hingga titipan calon siswa.

Mei 29, 2026 - 21:31
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB 2026, Soroti Pungli hingga Titipan Siswa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa masih marak ditemukan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan ini didasarkan pada hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Merespons temuan itu, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa SE tersebut merupakan langkah preventif agar proses SPMB dapat berlangsung secara objektif, transparan, adil, serta bersih dari praktik lancung. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Aziz dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ragam Modus Culas SPMB

Berdasarkan catatan KPK, modus praktik pungli biasanya dimulai sejak tahap pendaftaran kembali. Bentuknya beragam, mulai dari penarikan "uang bangku" hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Selain pungli, KPK juga mengendus adanya tindakan manipulasi data di lapangan. Praktik curang ini meliputi rekayasa dokumen domisili atau tempat tinggal, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga pengubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan lolos seleksi.

KPK turut menyoroti masalah malaadministrasi yang masih membayangi pelaksanaan SPMB. Beberapa persoalan krusial yang ditemukan di antaranya adalah ketidakjelasan informasi terkait daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK mengimbau pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi menjaga integritas serta menutup celah korupsi dari berbagai modus tersebut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow