KPK dan Dispendik Banyuwangi Larang SMP Negeri Jual Kain Seragam Bagi Siswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Jawa Timur, sebenarnya telah secara tegas melarang sekolah tingkat SMP Negeri untuk menjual kain seragam kepada siswa ba

Juni 11, 2026 - 10:20
KPK dan Dispendik Banyuwangi Larang SMP Negeri Jual Kain Seragam Bagi Siswa Baru
BANYUWANGI -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Jawa Timur, sebenarnya telah secara tegas melarang sekolah tingkat SMP Negeri untuk menjual kain seragam kepada siswa baru pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Namun ironisnya, sejumlah SMP Negeri seakan tak menggubris larangan tersebut. Mereka tetap nekat melakukan penjualan atribut dan kain seragam, seolah tidak takut terkena sanksi ataupun kebal terhadap hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun, praktik dugaan pelanggaran ini bahkan menyasar siswa dari jalur afirmasi atau siswa dari keluarga miskin. Di antaranya diduga terjadi di SMPN 1 Giri dan SMPN 1 Singojuruh. Akibat kebijakan sekolah tersebut, sejumlah orang tua siswa dari ekonomi kurang beruntung harus kelabakan mencari biaya.

Beban mereka semakin berat karena pembelian yang dilakukan berupa kain seragam. Yang artinya mereka harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk membayar jasa tukang jahit agar pakaian tersebut bisa dikenakan.

Padahal, dasar hukum pelarangan SMP Negeri menjual kain seragam kepada siswa baru sudah sangat jelas. Larangan itu tertuang dalam surat resmi Nomor : 421/5125/429.101/2024 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat bersifat penting tertanggal 5 Juni 2024 itu telah didistribusikan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang sekarang bertransformasi menjadi SPMB tingkat SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Banyuwangi.

Surat dari Dispendik Banyuwangi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Inspektur Kabupaten Banyuwangi Nomor 800/784/429.060/2024 tanggal 3 Juni 2024, serta Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Dalam surat instruksi tersebut, ruang lingkup pengawasan mencakup lini sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan penerimaan siswa baru. Pihak Kepala Sekolah dan Panitia diwajibkan mematuhi lima poin penting.

Pertama, memastikan proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar sehingga setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama sesuai petunjuk teknis. Kedua, menyelenggarakan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai petunjuk teknis.

Ketiga, menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Poin keempat, tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB dengan melakukan tindakan koruptif, seperti pengadaan seragam sekolah, buku pelajaran, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan atau kode etik karena memiliki risiko pidana.

Dan yang terakhir, berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Dr. H. Alfian, M.Pd, menegaskan bahwa aturan yang tercantum dalam surat Nomor : 421/5125/429.101/2024 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, tertanggal 5 Juni 2024, tersebut masih berlaku hingga saat ini.

“Kebijakan ini berlaku terus (sampai saat ini),” tegas Alfian kepada TIMES Indonesia.

Meski regulasi dari KPK dan Dispendik Banyuwangi sudah melarang, tapi beberapa SMP Negeri di Banyuwangi masih saja berani menabrak aturan. Dengan terang-terangan mereka menjual kain seragam bahkan atribut bahkan kepada siswa jalur afirmasi alias siswa dari keluarga miskin.

Fenomena ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pihak Kepala Sekolah dan Panitia SPMB jenjang SMP Negeri di Banyuwangi, meman sudah tidak memiliki rasa takut dan kepatuhan lagi kepada Dispendik Banyuwangi. Ataukah ada faktor lain yang membuat mereka begitu yakin tidak akan tersentuh oleh sanksi maupun hukum?(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow