Konjen Yusron B. Ambary Imbau Jemaah Haji Bayar Dam Melalui Jalur Resmi
Jemaah haji Indonesia diminta melakukan pembayaran dam melalui jalur-jalur yang resmi. Saat ini pembayaran resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah melalui Adahi.
MAKKAH - Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk melakukan pembayaran dam melalui jalur-jalur yang resmi ditetapkan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia jangan tergoda dengan harga dam yang murah sehingga membeli melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ucap Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary di Makkah Kamis (14/5/2026).
Yusron mengatakan pihak keamanan Arab Saudi telah menangkap warga Indonesia yang diduga memperjualbelikan proses haji secara ilegal termasuk pembayaran dam yang tidak resmi.
“Dam itukan salah satu dari persyaratan haji juga bagi orang-orang yang melaksanakan tipe haji tertentu, maka dia wajib membayar dam,” ungkap Yusron.
“Jadi berbagai bisnis yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak melakukan bisnis terkait dengan ibadah haji maka merupakan sebuah pelanggaran,” sambungnya.
Yusron mengungkap hukuman bagi yang melanggar baik perorangan maupun penyelenggara itu bisa terkena denda yang besar hingga puluhan juta rupiah.
“Hukumannya itu tadi bagi perorangan akan terkena denda 20.000 SAR (Rp92.000.000) dan 100.000 SAR (Rp46.000.000) bagi penyelenggara,” ungkapnya.
Yusron menegaskan saat ini pembayaran resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah melalui Adahi. “Saat ini ada hanya ada satu akses, satu jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi yaitu melalui Adahi,” tandasnya. (*/MCH)
Apa Reaksi Anda?