Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah agar Dimensi Intelektual Masyarakat (DIM) yang telah disusun ...

Maret 13, 2024 - 18:30
Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah agar Dimensi Intelektual Masyarakat (DIM) yang telah disusun oleh DPD RI menjadi bagian yang tak terpisahkan dari DIM yang disusun oleh Baleg DPR.

"Warga DPD RI meminta agar DIM yang telah disusun oleh Komite I DPD RI menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, bersama Anggota DPD RI DIY, Hilmy Muhammad, dalam rapat kerja bersama Baleg DPR dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Sylviana Murni juga menekankan bahwa metode pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti yang telah dilakukan sejak tahun 2005.

"DPD RI berpandangan bahwa metode pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta harus tetap dilakukan secara langsung," ujar Sylviana.

Selanjutnya, Sylviana menekankan pentingnya penghargaan terhadap pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat. Dia juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan untuk memberikan dana kekhususan kepada Pemerintah DKJ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Langkah ini penting agar otonomi khusus DKJ dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.

Sylviana juga menyoroti pentingnya penugasan Wakil Presiden (wapres), yang merupakan mandat yang diberikan oleh Presiden. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta dipertimbangkan dengan matang.

"Kami percaya bahwa pemberian kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan dengan baik, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di masa mendatang," kata Sylviana.

Menyikapi pandangan dari Komite I DPD RI, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa DIM yang diserahkan oleh DPD RI akan menjadi bagian dari pembahasan pada naskah RUU Daerah Khusus Jakarta.

"Kami akan membahas semua aspek baik DIM dari DPD RI maupun dari pemerintah untuk menjadi bagian dari Naskah RUU Daerah Khusus Jakarta," tandas Andi Agtas. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow