Klarifikasi Penahanan Ijazah Pekerja, Komisi D Gelar RDP dengan Pengusaha dan Pengawas Tenaga Kerja

Komisi D DPRD Madiun tegaskan penahanan ijazah karyawan CV SJA melanggar aturan, minta pembinaan dan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan demi lindungi pekerja dan jaga iklim investasi.

April 29, 2026 - 22:01
Klarifikasi Penahanan Ijazah Pekerja, Komisi D Gelar RDP dengan Pengusaha dan Pengawas Tenaga Kerja

MADIUN - Menjaga iklim investasi sekaligus melindungi tenaga kerja di sektor industri menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Madiun. Hal itu ditegaskan Djoko Setijono Wakil Ketua Komisi D usai rapat dengar pendapat dengan manajemen CV Sukses Jaya Abadi (SJA), pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.

RDP yang digelar pada Rabu (29/4/2026) tersebut untuk klarifikasi terkait   yang dikeluhkan karyawan CV SJA. Komisi D menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.

“Meskipun ijazah para pekerja telah dikembalikan, kami tetap perlu memanggil semua pihak. Ini penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Djoko menegaskan ijazah merupakan dokumen pribadi yang sepenuhnya menjadi hak pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penahanannya, termasuk jika ada persoalan di internal perusahaan.

Komisi D Gelar RDP

"Apabila ada pelanggaran disiplin kerja atau dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan,” katanya.

Aspek kesejahteraan dan pemenuhan hak pekerja di perusahaan produsen plastik tersebut juga menjadi perhatian wakil rakyat. Selain meminta keterangan dari pihak manajemen, Komisi D akan mengecek langsung ke pabrik untuk melihat kondisi riil para pekerja.

"Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan saja," kata Djoko.

Meskipun terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Djoko menilai langkah pembinaan perlu dilakukan sebelum ada sanksi. Hal itu mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan mengembalikan ijazah tanpa biaya.

"Pembinaan dululah. Kalau nanti ada pelanggaran lagi tentu akan ada langkah tegas. Ini juga untuk menjaga iklim investasi,” ungkapnya.

Terkait penahanan ijazah karyawan yang dilakukan CV SJA, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, bakal turun tangan karena menjadi ranah tugasnya.

Komisi D Gelar RDP

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ada pelanggaran, akan diterbitkan nota pemeriksaan dengan batas waktu tertentu untuk diperbaiki,” jelas Adi Cahyono petugas pengawas ketenagakerjaan.

Menurut Adi, sanksi administratif dan. proses hukum akan dilakukan apabila perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan tidak ada upaya perbaikan. Proses penindakan akan lebih efektif apabila didukung dengan laporan resmi dari pekerja atau pihak terkait.

RDP dengan pihak perusahaan dan instansi terkait merupakan pelaksanaan tugas pengawasan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun. Tujuannha memastikan perlindungan tenaga kerja lebih optimal dan iklim investasi tetap terjaga. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow