Kemenhaj RI: 34 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Bayar Dam Lewat Sistem Resmi
Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat lebih dari 34 ribu jemaah haji Indonesia telah membayar dam melalui sistem resmi Adahi yang terintegrasi Nusuk Masar.
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan mekanisme pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026 berjalan lebih aman, transparan, dan sesuai syariat melalui sistem resmi pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaf, mengatakan pembayaran dam resmi dilakukan melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar.
“Skema ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Maria dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebutkan, biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah. Hingga saat ini, sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menyediakan layanan jemput bola untuk mempermudah proses pembayaran, terutama bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi. Petugas Adahi akan mendatangi hotel tempat jemaah menginap untuk melakukan verifikasi dan pembayaran.
“Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jemaah. Setelah transaksi selesai, jemaah memperoleh bukti pembayaran resmi,” ujarnya.
Maria menegaskan jemaah diminta tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo atau pihak yang tidak berwenang.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan dana dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga menghormati perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia maupun yang memilih pelaksanaan dam di Tanah Haram.
“Pemerintah memfasilitasi keduanya sesuai keyakinan fikih masing-masing jemaah,” kata Maria. (*/MCH 2026)
Apa Reaksi Anda?