Kemenhaj Respons Cepat Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah, 10 Orang Alami Luka Ringan
Kemenhaj merespons cepat kecelakaan bus jemaah haji di Madinah. Sebanyak 10 orang mengalami luka ringan dan satu jemaah masih dirawat di RS Al Hayyat Madinah.
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Kemenhaj memastikan kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif, termasuk pemenuhan kebutuhan medis dan logistik selama masa pemulihan. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah tetap terjaga.
Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penguatan koordinasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di lapangan.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah jemaah di Madinah ke sejumlah lokasi ibadah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan dalam pengawasan petugas.
Selain itu, Kemenhaj menegaskan tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk pungutan tambahan di luar ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Kemenhaj berkomitmen terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan jemaah Indonesia. (*)
Apa Reaksi Anda?