Kemenag Larang City Tour Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna
Kemenag melarang jamaah haji Indonesia mengikuti ziarah dan city tour sebelum fase Armuzna demi menjaga kondisi fisik dan kesiapan ibadah puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah maupun city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan agar kondisi fisik jemaah tetap terjaga menjelang wukuf.
Juru Bicara Kementerian Haji, Ichsan Marsha, mengatakan larangan itu tertuang dalam surat edaran terbaru yang ditujukan kepada jemaah maupun pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
“Jemaah dan pembimbing ibadah KBIH dilarang mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour keluar kota Madinah dan Mekkah sebelum rangkaian ibadah pada fase Armuzna selesai,” ujar Ichsan dalam konferensi pers operasional haji, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, melainkan memastikan jamaah tetap sehat dan tidak mengalami kelelahan sebelum menjalani fase inti ibadah haji.
Kemenag meminta seluruh pembimbing KBIH memfokuskan pendampingan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah. Termasuk di dalamnya pendalaman manasik, kesiapan wukuf, hingga rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, setiap pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait.
Ichsan menegaskan kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan kualitas layanan jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.
Kemenag juga mengingatkan jamaah menjaga kondisi tubuh di tengah suhu Madinah dan Makkah yang mencapai 38 hingga 44 derajat Celsius. Jamaah diminta mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan fisik, memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung diri, dan segera melapor jika mengalami gangguan kesehatan. (*)
Apa Reaksi Anda?