Kemenag Kabupaten Malang Kuatkan Sosialisasi Anti kekerasan Seksual di Pesantren

Kementerian Agama Kabupaten Malang telah berusaha mengatasi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pesantren dengan melakukan sosialisasi anti bullying dan anti peleceh ...

Januari 9, 2024 - 19:30
Kemenag Kabupaten Malang Kuatkan Sosialisasi Anti kekerasan Seksual di Pesantren

TIMESINDONESIA, MALANGKementerian Agama Kabupaten Malang telah berusaha mengatasi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pesantren dengan melakukan sosialisasi anti bullying dan anti pelecehan seksual di seluruh pesantren di Kabupaten Malang.

"Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Malang, melalui seksi PD Pontren, secara terus-menerus menjalin silaturahmi, memberikan pembinaan, dan menyampaikan informasi melalui grup media WhatsApp kepada pondok pesantren. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bullying atau kekerasan seksual," kata Dr. Muhammad Arifin, M.Pd, Kepala Seksi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Malang.

Arifin menambahkan, pihaknya juga melakukan pencegahan melalui pengawasan Pondok Pesantren, termasuk melalui kegiatan Pesantren Ramah Anak (PRA) dengan partisipasi pengurus pondok, DP3A, dan Kejaksaan Kabupaten Malang dengan melibatkan para santri.

Terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, Arifin menjelaskan, setelah analisis dan verifikasi, diketahui bahwa pondok tersebut belum memiliki Nomer Statistitik Pesantren (NSP) atau izin operasional dari Kementerian Agama RI.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 menyatakan bahwa semua pesantren, baik yang sudah maupun yang akan didirikan, harus memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar ini berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang mencakup informasi seperti Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Arifin meminta pengelola pesantren memegang teguh Prinsip Pesantren Ramah anak dan Tidak Ada Diskriminasi , Berorientasi Pada Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Hak Perkembangan dan Kelangsungan Hidup, Partisipasi Aktif atau Mendengarkan Suara Anak dan tidak Ada Kekerasan.

"Kasus yang ada di Kabupaten Malang hanya terjadi pada satu dari 592 pondok. Permasalahan tersebut sudah ditangani dengan baik. Semoga tahun berikutnya tidak ada kasus serupa," ujarnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow