Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Perkuat Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Kemdiktisaintek bersama Komnas Perempuan memperkuat sinergi pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi sesuai amanat UU TPKS. Simak langkah Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam memperkuat Satgas
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman. Bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kedua lembaga ini memperkuat sinergi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyambut positif langkah strategis ini. Ia menegaskan keterbukaan kementeriannya untuk berkolaborasi demi menghadirkan ruang belajar yang bebas dari rasa takut.
"Pertemuan ini harapannya dapat membuat lebih jelas lagi pelayanan dari masing-masing lembaga dan dengan senang hati berkontribusi hal-hal apa saja yang bisa kita sinergikan antar-lembaga," ujar Mendiktisaintek dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2026).
Menteri Brian menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pembahasan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dan penyesuaian kolaborasi dengan regulasi terbaru, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Data pemantauan terkini menunjukkan peningkatan jumlah laporan yang masuk dan ditangani oleh sejumlah perguruan tinggi. Hal ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kepercayaan civitas akademika terhadap mekanisme pelaporan di dalam kampus.
Penguatan Satgas dan Tantangan Implementasi
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan pentingnya menyempurnakan indikator kampus bebas kekerasan. Salah satu langkah kuncinya adalah penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"Mungkin juga ada beberapa perubahan, termasuk regulasi yang baru," kata Maria menjelaskan urgensi adaptasi instrumen pencegahan saat ini.
Maria juga menggarisbawahi tantangan nyata di lapangan, seperti perlunya harmonisasi antara prosedur administratif internal kampus dengan proses hukum pidana. Selain itu, aspek pencegahan reviktimisasi atau trauma berulang bagi korban menjadi prioritas utama.
Melalui sinergi ini, Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang responsif, akuntabel, dan sepenuhnya berperspektif pada perlindungan korban sesuai amanat UU TPKS. (*)
Apa Reaksi Anda?