Kemandirian Obat Herbal, Bapemperda DPRD Jatim Matangkan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam
Bapemperda DPRD Jatim matangkan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam untuk kurangi impor bahan baku obat dan dorong kemandirian industri herbal lokal.
SURABAYA - Ketergantungan pasar kesehatan nasional terhadap bahan baku obat kimia impor memicu langkah progresif dari parlemen Jawa Timur. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur kini tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Berbahan Alam. Regulasi ini dirancang sebagai benteng proteksi sekaligus stimulus industri herbal lokal dari hulu hingga hilir.
Langkah taktis pun mulai diambil. Bapemperda DPRD Jatim telah melakukan kunjungan spesifik ke PT Balatif di Malang untuk memetakan langsung kondisi riil industri biofarmaka di lapangan.
Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyoroti ketimpangan industri herbal di wilayahnya. Potensi alam Jawa Timur sangat melimpah, namun ekosistem industrinya masih seumur jagung karena minimnya pemain skala besar.
"Potensi industrinya masih sangat besar karena pabrik seperti itu hanya ada tiga (di Jatim). Kalau kita bisa mengembangkan seperti Sido Muncul di Jawa Tengah, itu akan mendorong petani lokal untuk menanam tumbuh-tumbuhan yang dibutuhkan untuk bahan-bahan alam," ujar Sri Untari kepada media, Selasa (26/5/2026).
Melalui Raperda ini, DPRD Jatim ingin menciptakan efek domino menjamin serapan pasar bagi petani lokal, merangsang tumbuhnya pabrik pengolahan baru, dan menghentikan ketergantungan pada suplai impor.
Integrasi Medis: Rumah Sakit Pemprov Wajib Sediakan Opsi Herbal
Satu poin krusial yang dinilai mendobrak status quo dalam draf Raperda ini adalah kewajiban bagi rumah sakit milik Pemprov Jatim untuk menyediakan layanan pengobatan berbasis bahan alam. Tujuannya jelas, memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih metode penyembuhan non-kimiawi yang tersertifikasi.
Visi integrasi medis ini bukan angan-angan kosong. Sri Untari, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Jatim, berkaca pada keberhasilan sistem kesehatan internasional yang sukses memadukan sains modern dengan pengobatan tradisional.
"Saya pernah ke Guangzhou (Tiongkok), di rumah sakitnya itu ada khusus menangani pasien dengan model pengobatan dari bahan alami seperti ini. Ya sembuh kok," ungkap legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.
DPRD Jatim sadar betul bahwa ganjalan utama produk herbal lokal seringkali terbentur tembok tebal perizinan dan pemenuhan standar klinis yang rumit. Guna mengatasi bottle-neck tersebut, Bapemperda berencana menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan skema afirmasi bagi produsen lokal.
"BPOM harus mulai mengembangkan bagaimana mereka melindungi obat-obatan tradisional kita. Secara internasional, mainstream-nya kan obat kimia. Kita ini melawan mainstream dengan mengembangkan obat herbal," tegas Penasihat Fraksi PDIP ini.
Ia menambahkan, intervensi regulasi dari pemerintah adalah harga mati agar industri lokal tidak mati suri di tengah gempuran produk asing. "Kita ingin mengundang BPOM, apa sih sebenarnya masalahnya dengan teman-teman kita ini, supaya kita bisa memberikan perlindungan. Kalau tidak dilindungi pemerintah, ya tidak akan tumbuh," imbuhnya.
Raperda ini tidak dirancang setengah-setengah. Regulasi ini akan mengatur keterlibatan perguruan tinggi secara komprehensif, mulai dari riset varietas tanaman, penyiapan SDM kesehatan (seperti apoteker khusus bahan alam), hingga menciptakan jaminan pasar yang sehat bagi para petani.
Saat ini, draf Raperda masih dalam tahap finalisasi dan pematangan di internal Bapemperda. Target berikutnya, draf ini akan segera dihantarkan ke Rapat Paripurna DPRD Jatim untuk masuk ke tahapan pembahasan lanjutan sebelum diketok menjadi Peraturan Daerah yang sah. zisti
Apa Reaksi Anda?