Keluarga Penjual Rujak di Kediri Gelar Teatrikal Terikat Rantai, Hal Ini Alasannya
Seorang pria dengan tangan terikat rantai dan mulut terbungkam lakban, keluar dari sebuah rumah di wilayah kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren ...
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Seorang pria dengan tangan terikat rantai dan mulut terbungkam lakban, keluar dari sebuah rumah di wilayah kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sementara itu diujung rantai lainnya, pria lain yang menarik rantai tersebut juga dalam keadaan mulut terbungkam lakban.
Aksi teatrikal itu di depan rumah Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak di Kota Kediri. Aksi itu sendiri bukan tanpa alasan dilakukan. Akhir bulan nanti, rumah dan tanah yang ditempati Endang terancam bakal dieksekusi.
Aksi teatrikal tersebut merupakan suatu bentuk sikap perlawanan terhadap putusan pengadilan, yang dianggap pihak Endang tidak sesuai. "Kita sampaikan perlawanan melakukan aksi teatrikal ini. Sebagai bentuk ungkapan ada rakyat kecil yang sedang tertindas, "ujar Eko Budiono, selaku kuasa hukum Endang, Jumat (28/07/2023).
Aksi teatrikal itu ditampilkan oleh sejumlah anggota keluarga Endang dan sejumlah pihak simpati kepadanya. Selain menampilkan aksi teatrikal, keluarga dan kerabat Endang turut membentangkan poster berisi seruan - seruan untuk mencari keadilan dan penolakan eksekusi.
Selain itu, Endang dan keluarganya juga turut membagikan selebaran kepada pengguna jalan.
Selebaran itu berisi sejumlah hal yang terungkap terkait rumahnya dan putusan pengadilan.
Salah satu putusan yang tidak sesuai, menurut Eko Budiono terkait objek dan putusan gugatan. Dimana yang digugat adalah tanah seluas 722 meter persegi, sementara putusan menyebutkan tanah yang akan dieksekusi adalah 772 meter persegi. Selain batas-batas tanah juga mengalami perubahan.
"Selama putusan itu benar, saya selaku pengacara akan menaati, tapi kalau putusan itu tidak benar dan tetap dilaksanakan, kemana benteng keadilan?," tambahnya.
Endang Murtiningrum sendiri sudah puluhan tahun tinggal di rumah tersebut. Rumah itu sendiri adalah rumah kedua orang tuanya. Sementara itu gugatan atas rumah tersebut , menurut Endang dilakukan oleh pihak keluarganya sendiri, yang mana penggugat masih keponakannya.
Ini bukan kali pertama Endang terpaksa berurusan dengan hukum akibat laporan atau gugatan pihak yang masih terhitung adalah keluarganya. Sebelumnya beberapa tahun lalu, Endang pernah terpaksa mendekam di dalam bui akibat dituding memalsukan akte oleh pihak kerabat almarhum ibunya. Namun pada akhirnya pengadilan memutuskan Endang tidak bersalah dan membebaskannya dari semua tuntutan. (*)
Apa Reaksi Anda?