Kelompok Cipayung Banyuwangi Tawarkan Solusi Polemik Jam Operasional Toko Modern
Gelombang protes dan diskusi mengenai kebijakan pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi terus bergulir.
BANYUWANGI - Gelombang protes dan diskusi mengenai kebijakan pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi terus bergulir. Menanggapi situasi tersebut, Kelompok Cipayung Banyuwangi yang terdiri dari organisasi mahasiswa HMI, GMNI, dan PMII mencoba menawarkan jalan tengah sebagai solusi atas polemik yang terjadi.
Adapun solusi yang ditawarkan tersebut berupa Policy Brief. Dalam kesempatan itu sejumlah perwakilan Kelompok Cipayung Banyuwangi seperti Ketua HMI Cabang Banyuwangi Ilham Layli Mursyidi, Ketua GMNI Cabang Banyuwangi Riyan Bachtiar dan beberapa anggota lainya menyerahkan Police Brief kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi M. Yanuar Bramuda, sesuai rapat koordinasi di Ruang Rapat Minakjinggo Setda Banyuwangi, pada Rabu (15/4/2026).
Sebelum itu, kelompok Cipayung Banyuwangi menyampaikan sikap kritisnya pada kebijakan Pemkab Banyuwangi terkait pembatasan jam operasional usaha ritel modern yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.
Cipayung Banyuwangi menilai kebijakan tersebut belum menjawab persoalan mendasar yang dihadapi UMKM.
“Pembatasan jam operasional ritel modern tidak secara otomatis meningkatkan daya saing usaha kecil. Persoalan utama justru terletak pada ketimpangan struktural seperti distribusi barang, akses modal, hingga kemampuan manajerial,” demikian isi analisis dari Cipayung Banyuwangi.
Selain itu, dari sisi hukum, penggunaan surat edaran sebagai dasar pengaturan aktivitas usaha dinilai problematis. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum kepada masyarakat.
Cipayung juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap iklim investasi di Banyuwangi. Dalam beberapa tahun terakhir, Banyuwangi dikenal sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, didorong oleh sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa. Ketidakpastian regulasi, terutama yang tidak memiliki dasar hukum kuat, dinilai dapat menurunkan kepercayaan investor.
Cipayung Banyuwangi menegaskan bahwa isu perlindungan investor harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam setiap kebijakan ekonomi. Mereka menilai bahwa selain kepastian regulasi, aspek keamanan dan perlindungan hukum bagi investor juga masih perlu diperkuat.
Dalam policy brief tersebut disebutkan bahwa kasus penipuan yang menimpa investor asing di sektor pariwisata Banyuwangi beberapa waktu lalu menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan investasi di daerah.Peristiwa tersebut dinilai berpotensi merusak citra Banyuwangi sebagai daerah yang ramah investasi.
Lebih jauh, kebijakan pembatasan jam operasional juga dinilai berpotensi mengganggu dinamika night-time economy di Banyuwangi sebagai daerah wisata. Aktivitas ekonomi malam hari, khususnya di sektor kuliner dan perdagangan, menjadi salah satu daya tarik utama bagi wisatawan. Pembatasan yang bersifat seragam dikhawatirkan justru menghambat perputaran ekonomi di sektor tersebut.
Dalam rekomendasinya, Cipayung Banyuwangi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kebijakan berbasis data, memperkuat kapasitas UMKM melalui digitalisasi dan akses pembiayaan, serta membangun kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal. Selain itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Cipayung menegaskan bahwa keberpihakan terhadap ekonomi rakyat harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pembatasan usaha besar, tetapi juga dengan strategi pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian investasi, dan dinamika ekonomi pariwisata menjadi kunci pembangunan Banyuwangi yang inklusif,” tutup pernyataan tersebut. (*)
Apa Reaksi Anda?